in ,

Ekonom: BBM Boleh Dinaikkan, Bebaskan PPN Energi

Bebaskan PPN Energi
FOTO: IST

Ekonom: BBM Boleh Dinaikkan, Bebaskan PPN Energi

Pajak.com, Jakarta – Ekonom sekaligus Ketua Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas (Migas) periode 2014-2015 Faisal Basri mengusulkan agar pemerintah bersedia bebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk energi, sehingga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bisa dinaikkan. Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menaikkan harga BBM bersubsisi, untuk Pertalite menjadi Rp 10.000 dan Solar Rp 8.000 per liter.

“Misalkan untuk BBM jenis Pertalite hingga Rp 10.000 per liter, tetapi biarkan rakyat membelinya Rp 9.000 liter. Caranya gimana? Nol-kan PPN untuk energi. Karena dalam harga BBM Rp 10 ribu itu ada PPN 11 persen. Jadi, setidaknya, beban masyarakat yang retan berkurang. Walaupun masih membebani, sih, tetapi bebannya dikurangi, daya beli masyarakat semakin sedikit bebannya,” jelas Faisal dalam Evening Up CNBC Indonesia, yang disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (27/8).

Ia menyebutkan, beberapa negara telah bebaskan PPN energi, antara lain Portugal memangkas PPN BBM sebesar 13 persen sejak awal 2022. Kemudian, Spanyol ikut memotong tarif PPN untuk penggunaan BBM kebutuhan rumah tangga dari 21 persen menjadi 10 persen sampai 30 April 2022.

Baca Juga  DPR Masukkan RUU “Tax Amnesty” ke Prolegnas Prioritas 2025

“Jadi tidak ada satu negara pun yang mampu mempertahankan harga BBM itu tidak naik. Tinggal formula kenaikannya seperti apa. Oleh karena itu, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tidak jadi asap (anggaran subsidi dan kompensasi BBM), maka pemerintah juga bisa fokus melindungi masyarakat yang paling lemah lewat bansos (bantuan sosial), misal Rp 1 juta per bulan selama 6 bulan atau setidaknya Rp 500 ribu. Orang kaya juga tidak perlu disubsidi Pertamax-nya, ” kata Faisal.

Pada kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rencana penyesuaian harga BBM bersubsidi bukan tanpa pertimbangan. Anggaran subsidi energi tahun 2022 harus ditambah Rp 195,6 triliun bila harga BBM tidak dinaikkan, sehingga alokasinya membengkak menjadi sebesar Rp 698 triliun.

Sebagai catatan, perhitungan ini berdasarkan tren konsumsi serta mempertimbangkan kurs rupiah sebesar 14.700 per dollar AS dan acuan harga minyak mentah sekitar 105 dollar AS per barel. Dengan demikian, kenaikan subsidi akan berdampak buruk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023.

“Hitungan yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo, kalau tadi (anggaran subsidi) Rp 195,6 triliun tidak kita sediakan di tahun ini, maka dia akan ditagih di APBN 2023. Jadi bukan berarti tidak ada. Padahal, tahun depan pemerintah sedang berusaha menyehatkan APBN dan mengembalikan defisit untuk kembali ke 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),”ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, yang disiarkan secara virtual (26/8).

Baca Juga  IKPI Bogor dan Depok Praktik Gunakan “Core Tax” di Kanwil DJP Jabar III

Ia menyebutkan, saat ini asumsi harga minyak mentah sebesar 100 dollar AS per barel dan kurs Rp 14.450 per dollar AS, maka harga keekonomian Solar mencapai Rp 13.950 per liter atau jauh lebih tinggi dari harga jual di masyarakat yang sebesar Rp 5.150 per liter.

Begitu pula dengan Pertalite yang harga keekonomiannya mencapai Rp 14.450 per liter, tetapi harga jual di masyarakat hanya sebesar Rp 7.650 per liter. Selisih inilah yang pada akhirnya ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi dan kompensasi.

“Perbedaan Rp 8.300 untuk Solar dan Rp 6.800 untuk Pertalite itu yang harus kami bayar ke Pertamina. Itulah yang disebut subsidi dan kompensasi. Bahkan, Pertamax juga kami subsidi. Harga yang saat ini dijual sebesar Rp 12.500 per liter bukan harga sebenarnya. Harga riil atau pasar dari pertamax dikatakan mencapai Rp 17.300 per liter. Jadi Pertamax sekalipun yang dikonsumsi mobil bagus, yang pemiliknya mampu, setiap liternya dapat subsidi Rp 4.800 per liter,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Aspek Pajak bagi Musisi atau Band

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menuturkan, sejatinya pemerintah telah menambah anggaran subsidi hingga mencapai Rp 502 triliun pada tahun 2022.

Namun, selisih harga Pertalite dan Pertamax yang cukup jauh membuat masyarakat yang semula membeli Pertamax memilih untuk menggunaka BBM bersubsidi. Dengan demikian, Banggar DPR akan menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi itu.

“Kami lihat terjadi migrasi besar-besaran ke Pertalite. Kalau seperti ini, pemerintah tidak punya pijakan. Lebih baik tidak ada penambahan anggaran (subsidi), sehingga yang terbaik adalah pemerintah secara gradual menaikkan atau menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Jadi, kami mengusulkan pemerintah mulai menaikkan harga BBM bersubsidi dalam dua tahap mulai bulan ini. Kalau mau segera bisa di Agustus (2022), setelah itu tiga bulan lagi supaya fiskal sehat,” ujar Said.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *