in ,

PPN Bukan Faktor Utama Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Kenaikan Harga Tiket Pesawat
FOTO: IST

PPN Bukan Faktor Utama Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai, kenaikan harga tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat tidak hanya karena beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Ada faktor utama yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak tinggi, yaitu kenaikan harga avtur yang dipicu oleh tingginya harga energi dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.

“Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, (23/8).

Ia memastikan, DJP akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk membahas persoalan kenaikan harga tiket pesawat yang sedang terjadi di masyarakat.

Namun sejatinya, keberpihakan pemerintah terdapat industri maskapai sudah dilakukan melalui berbagai fasilitas. Pertama, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kedua, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) juga memberikan fasilitas PP Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai,” sebut Neil.

Pernyataan DJP ini merupakan respons atas penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengusulkan untuk menurunkan PPN avtur menjadi 5 persen, sebagai langkah strategis agar harga tiket pesawat menjadi lebih stabil sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Karena avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih, terlebih untuk pesawat kecil, seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kemenkeu terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15 persen-20 persen,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, menurut pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman, penghapusan atau penurunan PPN avtur tidak akan terlalu berpengaruh pada harga tiket. Sebab komponen biaya avtur umumnya sebesar 30 persen-40 persen dari biaya pengoperasian pesawat. Namun, saat ini beban komponen biaya itu menjadi 50 persen sampai 60 persen karena lonjakan harga avtur yang tinggi. Kondisi ini dipicu oleh kenaikan harga energi dunia.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

“Tidak ada cara efektif untuk menurunkan harga tiket pesawat melalui sejumlah insentif (pembebasan atau penurunan PPN) tersebut. Pertama, alasannya karena biaya yang meningkat itu dipicu oleh kenaikan harga avtur dan juga kenaikan PSC (Passenger Service Charge) di beberapa kota. Kedua, adalah karena sebelumnya lonjakan permintaan yang tinggi. Namun, saat ini tingkat permintaan sudah berangsur menurun dan harga tiket mulai mengalami penyesuaian. Jadi walaupun penurunan harga saat ini memang tidak bisa banyak karena tingginya biaya beban operasi tersebut,” jelas Gerry.

Maka, menurutnya, upaya paling efektif menurunkan harga tiket pesawat adalah dengan menyelesaikan krisis energi dunia, yang salah satu faktor besarnya diakibatkan oleh konflik Ukraina dan Rusia.

Sekadar informasi, avtur atau aviation turbine merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari fraksi minyak bumi. Mengutip data PT Pertamina (Persero), harga rata-rata avtur di Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah naik 55,38 persen selama periode Januari-Juni 2022. Pada Januari 2022, harga rata-rata avtur tercatat sebesar Rp 10.654,98/liter.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Kemudian di bulan-bulan berikutnya harga terus naik hingga mencapai Rp 16.555,88/liter pada Juni 2022. Adapun menurut kementerian perhubungan, Biaya Operasi Pesawat (BOP) didominasi oleh biaya avtur dan pelumas atau hingga 40 persen dari total BOP. Sementara biaya pemeliharaan dan overhaul mencapai 25 persen, sewa pesawat hingga 20 persen, dan biaya lain-lain hingga 15 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *