in ,

Rugikan Negara Rp 6 M, Wajib Pajak Jadi Tersangka

Wajib Pajak Jadi Tersangka
FOTO: Dok. Kanwil DJP Kepri

Rugikan Negara Rp 6 M, Wajib Pajak Jadi Tersangka

Pajak.com, Bintan – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna mengungkapkan, tersangka yang merupakan Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan ini telah rugikan negara senilai Rp 6,40 miliar.

Adapun tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL melalui CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan tersebut diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri setelah menyelesaikan penyidikan secara tuntas.

Cucu mengatakan, untuk mengganti kerugian terhadap pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka. Sementara atas harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki tersangka atau keluarganya saat ini sedang dilakukan asset tracing.

“Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati karena penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21,” tutur Cucu dalam konferensi pers, di Aula KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Pajak.com, Selasa (23/8).

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Cucu mengemukakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TL yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selanjutnya tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Januari–Desember 2016, Masa Januari–Desember 2017, Masa Januari–Desember 2018, dan Masa Januari–Desember 2019.

Tersangka juga diketahui tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016–2019.

“Seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak,” jelas Cucu.

Untuk itu, terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

”Yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” imbuh Cucu.

Sementara ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Cucu mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Kepri, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau (Binda Kepri), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau c.q Kantor Imigrasi di wilayah Kepulauan Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau.

“Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” imbuhnya.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Cucu pun mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai aturan perundang-undangan. Apalagi, pelayanan perpajakan kini sudah semakin mudah, terintegrasi, dan terdigitalisasi.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *