in ,

DJP Tangkap Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 16,6 M

DJP Tangkap Pengemplang Pajak
FOTO: IST

DJP Tangkap Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 16,6 M

Pajak.comJakarta – Tim gabungan yang terdiri atas tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan personel Banops Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil tangkap tersangka pengemplang pajak berinisial BH. Tersangka yang diduga merugikan negara senilai Rp 16,6 miliar ini dibekuk di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis DJP, tersangka BH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. DJP mengungkapkan, penangkapan tersangka BH diawali dengan pencarian dan pemantauan keberadaan tersangka oleh tim intelijen Direktorat Intelijen Perpajakan DJP.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Menurut DJP, tim penyidik DJP bersama tim dari Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri mulai bergerak menuju lokasi tersangka sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah berkoordinasi dengan wakil ketua RT setempat, tim gabungan bergerak ke sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian tersangka. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil dibekuk,” kata DJP melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Senin (14/08).

Usai ditangkap, tersangka diboyong ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka BH resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

DJP memaparkan, tersangka BH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT TMS dan PT NTS sejak 2016 hingga 2018. Atas perbuatannya tersebut, tersangka BH dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

DJP memastikan, tersangka BH diancam pidana penjara selama minimal dua hingga enam tahun, serta denda sebesar minimal dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengerahkan upaya optimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi mengamankan penerimaan negara,” pungkas DJP.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *