in ,

Kanwil DJP di Jatim Gandeng IKPI Bahas Penerapan “Core Tax”

Kanwil DJP di Jatim Gandeng IKPI
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Kanwil DJP di Jatim Gandeng IKPI Bahas Penerapan “Core Tax”

Pajak.com, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menggelar kegiatan Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023, bertajuk Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Penegakan Hukum, Serta Integritas Konsultan Pajak Untuk Mewujudkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, di Grand Ballroom Shangrila Hotel, Surabaya. Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP di Jatim gandeng IKPI bahas tuntas mengenai penerapan core tax untuk memudahkan pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I yang diwakili Oleh Kepala Bidang P2Humas Budi Santoso; Kepala Kanwil DJP Jatim II II Agustin Vita Avantin; Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar; Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan; serta pengurus dan anggota IKPI seluruh Indonesia.

Kepala Kanwil DJP Jatim II II Agustin Vita Avantin menuturkan, kegiatan seminar nasional ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara DJP Jatim dengan IKPI, terutama terkait sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“DJP menggandeng IKPI untuk bersama-sama mengedukasi dan melayani masyarakat/Wajib Pajak dengan bekerja lebih keras lagi menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada proses bisnis kita masing-masing, melayani Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya, sopan dan jujur, serta selalu menjunjung tinggi integritas. Terima kasih dan selamat mengikuti seminar nasional, semoga IKPI semakin berjaya,” kata Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/8).

Ia pun menjelaskan, core tax adalah proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis data perpajakan, sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Pengembangan core tax bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. 

“Core tax akan mengikuti perkembangan dunia digital terkini dan menunjang kerja serta konektivias layanan untuk Wajib Pajak. Dengan adanya core tax, pengawasan dan pemeriksaan akan semakin mudah dan efisien. Pembaruan core tax akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan, sehingga bisa memprioritaskan pada Wajib Pajak yang berisiko tinggi,” ujar Vita.

Lalu berikutnya tentang penegakan hukum. Ia menjelaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan proses penerapan aturan dan regulasi perpajakan demi memastikan bahwa individu dan entitas bisnis telah mematuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

“Semua untuk memastikan penerimaan pajak yang wajar dan adil bagi pemerintah serta mencegah pelanggaran peraturan perpajakan. Akan tetapi DJP masih mengedepankan asas ultimum remedium, asas ini bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (perdata atau hukum administrasi) terlebih dahulu, maka akan kami lakukan,” jelas Vita.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan juga sepakat meyakini bahwa core tax akan memperkuat basis data perpajakan. Dengan core tax, model pengawasan di DJP bakal semakin mudah dan efisien.

“Pelayanan yang awalnya manual semuanya akan menjadi berbasis teknologi. Lalu, berkaitan dengan penegakan hukum di bidang perpajakan, di mana salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum atau ultimum remedium. Dan juga kita sebagai konsultan pajak harus selalu berintegritas dalam menjalankan profesi kita,” jelas Ruston.

Ia pun berterima kasih kepada DJP karena senantiasa memperkuat kolaborasi dengan IKPI. Seminar nasional ini merupakan salah satu bukti konkret sinergitas antara IKPI dengan DJP.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“IKPI akan secara konsisten menyosialisasikan dan mengedukasi terkait aturan-aturan di DJP kepada Wajib Pajak di wilayah kita masing-masing.  Harapannya setelah acara ini, kami bisa tercerahkan dan juga menambah pengetahuan kita semua” imbuh Rustom.

Seminar nasional yang diikuti oleh 1.119 anggota IKPI, baik secara luring maupun daring ini diisi oleh beberapa narasumber, yaitu Kepala SubDirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum DJP Wahyu Widodo; Kepala Satuan Tugas III Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Hidayat; Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan Direktorat Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB) DJP Teguh Ari Wibowo; serta Wakil Ketua KPK 2007-2011 dan Haryono Umar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *