in ,

Bea Cukai Beri Fasilitas Fiskal untuk GIIAS 2023

Bea Cukai Beri Fasilitas Fiskal untuk GIIAS
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Beri Fasilitas Fiskal untuk GIIAS 2023

Pajak.com, Tangerang – Pameran otomotif berskala internasional, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) kembali digelar pada 10-20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai memastikan beri fasilitas fiskal untuk mendukung perlaksanaan GIIAS 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitators), Bea Cukai merealisasikan perannya melalui beragam pemberian fasilitas kepabeanan. Pertama, perlu dipahami bahwa tempat pelaksanaan GIIAS 2023 dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) yang merupakan lokasi berstatus Tempat Penyelenggaran Pameran Berikat (TPPB) di bawah pengawasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.

Dengan demikian, GIIAS 2023 telah diberikan fasilitas TPPB. Dengan fasilitas ini, dalam penyelenggaraan GIIAS 2023, PT IIE berhak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

“TPPB merupakan fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan,” jelas Encep dalam keterangan tertulis, yang diterima Pajak.com, (14/8).

Selain itu, dalam pengawasan TPPB, Bea Cukai pun memberikan berbagai kemudahan pelayanan perizinan dan kegiatan operasional. Hal tersebut diwujudkan salah satunya dengan pemeriksaan kepabeanan di tempat penimbunan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Fasilitas ini diharapkan menjamin kelancaran arus barang, sehingga pameran pun akan berjalan dengan lancar dan optimal.

“Jadi, dengan adanya fasilitas TPPB ini, para penyelenggara pameran termasuk PT IIE akan merasakan banyak manfaat, diantaranya efisiensi waktu pengiriman barang serta kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan Bea Masuk dan PDRI, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran,” jelas Encep.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Menilik tahun sebelumnya, fasilitas TPPB juga telah dimanfaatkan pada gelaran GIIAS 2022 lalu. Gelaran ini mampu menarik minat sebanyak 385.487 pengunjung dan mencatat transaksi pembelian 26.658 unit kendaraan dengan membukukan transaksi senilai Rp 11,74 triliun. Sementara, penjualan Kendaraan GIIAS tahun 2023 ditargetkan mampu melampaui Rp 14,3 triliun.

“Bea Cukai akan senantiasa memberikan pelayanan serta fasilitas terbaik dalam mendukung kelancaran berbagai gelaran pameran, termasuk pameran otomotif terbesar di Indonesia, seperti GIIAS 2023. Adapun GIIAS 2023 masih digelar hingga 20 Agustus mendatang. Kunjungi, nikmati, dan ramaikan pameran otomotif ini,” pungkas Encep.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *