Pajak.com, Jakarta – Pemerintah daerah di Indonesia terus berupaya untuk menemukan inovasi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sisi dari pajak. Hal ini dilakukan dengan pemasangan alat perekam transaksi melalui aplikasi e-Tax atau electronic tax. Pemasangan alat perekam transaksi ini memberikan banyak manfaat dalam mengadministrasikan pajak daerah, terutama yang dipungut dari kantong konsumen. Untuk mengetahui manfaat e-Tax ini, Pajak.com merangkum inovasi penerapan e-Tax dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia yang telah menerapkan sistem ini.
Aplikasi e-Tax adalah program pemerintah daerah di bidang pajak untuk memfasilitasi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara online. E-Tax ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan sistem digital, di antaranya sektor usaha hiburan, hotel, restoran, dan parkir.
Aplikasi ini terbukti mampu menjaga keseimbangan pada tiga proses bisnis pajak daerah, antara lain pembayaran pajak dari konsumen, pelaporan, dan realisasi setoran pajak dari pengusaha ke kas daerah. Dengan demikian, kehadiran aplikasi e-Tax akan lebih meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kehadiran aplikasi e-Tax juga menjadi cara mencegah kebocoran pajak untuk penerimaan yang disetor oleh pengusaha seperti pajak hotel, restoran dan parkir.
Modul aplikasi ini umumnya adalah dukungan dalam penyediaan alat perekam transaksi Wajib Pajak elektronik atau yang lebih dikenal sebagai transaction surveillance system. Aplikasi ini biasanya dikelola di bawah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bekerja sama dengan vendor pihak ketiga.
Comments