in ,

Inovasi Mengoptimalkan Pajak Daerah dengan e-Tax

Salah satu developer penyedia aplikasi e-Tax terkemuka adalah  SKOTA Pajak. Vendor ini menyediakan transaction surveillance terdiri dari alat perekam transaksi elektronik berupa e-Tax, alat mobile POS  atau point of sales, web services dan bluetooth printer. Alat perekam transaksi secara online ini terdiri dari beberapa solusi, baik untuk Wajib Pajak yang telah memiliki sistem transaksi penjualan terintegrasi maupun Wajib Pajak yang belum memiliki sistem yang terintegrasi dengan sistem pembayaran atau komputer kasir.

Setiap transaksi yang masuk dengan menggunakan alat ini akan otomatis tercatat. Berbagai jenis transaksi yang menjadi sumber pajak daerah akan terkoneksi dan data yang diperoleh dapat dipantau oleh pemerintah daerah untuk dilakukan rekonsiliasi data dan penghitungan seberapa besar pendapatan daerah yang dihasilkan oleh daerah tersebut. Penggunaan alat ini diprioritaskan untuk dipasang pada pelaku usaha yang menjadi objek pungut pajak daerah seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir secara self assessment sehingga setiap harinya secara realtime data transaksi dari lokasi usaha Wajib Pajak akan secara otomatis masuk ke database BPPKAD.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Selain itu, umumnya pemerintah daerah juga bekerja sama dengan bank swasta nasional atau Bank BUMN dalam menyediakan layanan e-Tax yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak. Misalnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan pelayanan e-Tax BRI dengan sistem penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank atas pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya. Ada juga  BNI e-Tax yang merupakan layanan pembayaran pajak ke kas negara secara online sebagai bagian dari fitur BNIDirect. Demikian halnya dengan beberapa bank lainnya.

Melalui layanan e-Tax ini, pemerintah dapat melakukan penagihan pajak, aktivitas setoran, penghimpunan dana, serta membantu implementasi Good Corporate Governance (GCG), melakukan evaluasi,  monitoring akan efektivitas pendapatan pemerintah dari  pajak.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *