in ,

Pengadilan Pajak Kembangkan Sistem e-Tax Court

Adapun fitur yang tersedia pada e-Tax Court, meliputi e-Registration, e-Filing, e-Litigation, e-Putusandan dashboard (beranda).

Fitur e-Registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-Tax Court. Sementara, e-Filing merupakan fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Progress penyelesaian fitur e-Registration hingga Juni 2022 sudah mencapai 77,76 persen dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, fitur e-Filing untuk proses sengketa di pengadilan sudah mencapai 72,87 persen dalam menyelesaikan fitur ini,” ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, e-Litigation, yaitu fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara on-line. Dengan demikian, undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-Litigation. Terakhir, ada e-Putusanmerupakan fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Penyelesaian fitur e-Litigation baru 27,40 persen. Sementara pengerjaan fitur e-Putusan baru mencapai 22,77 persen dari target,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Demi mendukung penyelenggaraan e-Tax Court, Pengadilan Pajak juga akan meminta masukan kepada Mahkamah Agung agar dapat menyiapkan aturan yang diperlukan dalam pengembangan sistem.

Selain itu, layanan e-Tax Court juga akan dilengkapi dengan sistem profiling putusan. Melalui sistem itu putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Adapun saat ini profiling masih dilakukan secara manual.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *