Adapun fitur yang tersedia pada e-Tax Court, meliputi e-Registration, e-Filing, e-Litigation, e-Putusan, dan dashboard (beranda).
Fitur e-Registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-Tax Court. Sementara, e-Filing merupakan fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.
“Progress penyelesaian fitur e-Registration hingga Juni 2022 sudah mencapai 77,76 persen dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, fitur e-Filing untuk proses sengketa di pengadilan sudah mencapai 72,87 persen dalam menyelesaikan fitur ini,” ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.
Selanjutnya, e-Litigation, yaitu fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara on-line. Dengan demikian, undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-Litigation. Terakhir, ada e-Putusan, merupakan fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.
“Penyelesaian fitur e-Litigation baru 27,40 persen. Sementara pengerjaan fitur e-Putusan baru mencapai 22,77 persen dari target,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.
Demi mendukung penyelenggaraan e-Tax Court, Pengadilan Pajak juga akan meminta masukan kepada Mahkamah Agung agar dapat menyiapkan aturan yang diperlukan dalam pengembangan sistem.
Selain itu, layanan e-Tax Court juga akan dilengkapi dengan sistem profiling putusan. Melalui sistem itu putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Adapun saat ini profiling masih dilakukan secara manual.
Comments