in ,

Kantor Pajak Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kantor Pajak Mulai Lakukan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik Pratama, Madya, maupun Large Tax Office (LTO) sudah mulai melakukan penelitian kepatuhan material atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). Khusus Wajib Pajak strategis, Kantor Pajak Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan untuk tahun pajak berjalan dan juga penelitian komprehensif untuk tahun pajak sebelumnya.

“Penelitian komprehensif atas suatu tahun pajak dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan,” demikian bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dikutip Pajak.com (11/5).

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam surat edaran itu, definisi penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap Wajib Pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan, antara lain analisis proses bisnis, laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing. Seluruh penelitian itu melibatkan supervisor fungsional pemeriksa.

Adapun proses bisnis yang diawasi meliputi pembayaran PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, serta Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas sistem yang telah dibangun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Compliance Risk Management (CRM). Khusus untuk analisis transfer pricing, KPP dapat mengusulkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari Tim Penanganan Transfer Pricing.

Baca Juga  Kurs Pajak 13 – 19 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *