in ,

Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan

Pajak.com, Jakarta – Indonesia menganut sistem pajak self-assesment, yakni Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Karena keleluasaan itu terkadang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan dugaan ketidaksesuaian perhitungan. Untuk mengonfirmasinya, maka KPP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Di lain sisi, tak sedikit Wajib Pajak masih mempertanyakan SP2DK yang diterimanya. Salah satunya sempat menjadi perbincangan di media sosial, “Dateng amplop warna coklat dari pajak aja udah lemes sendi-sendi. Apalagi tulisannya SP2DK,” tulis salah satu warganet di Twitter.

Pajak.com akan mengajak Anda memahami lebih komprehensif definisi dan tujuan SP2DK, serta langkah apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan SP2DK.

Apa itu SP2DK? 
Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara garis besar, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama telah melaporkan pajak dengan benar. Sebab, sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan pajak, maka Wajib Pajak akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari lima tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SP2DK dapat disampaikan KPP dengan mengirimkannya melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili Wajib Pajak. Kantor pelayanan pajak  juga dapat menyampaikannya secara langsung dengan cara mengunjungi Wajib Pajak terkait atau secara daring, seperti video conference.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *