in ,

Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan, hingga 2021 penerbitan SP2DK mencapai 3,35 juta surat. Sementara pada 2020, penerbitan SP2DK mencapai 2,42 juta surat atau lebih rendah 27,76 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Langkah apa yang harus dilakukan bila mendapatkan SP2DK? 

Jangan khawatir jika menerima SP2DK selama telah melaporkan pajak dengan benar, Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

  1. Jangan panik. Wajib Pajak hanya perlu menanggapinya, baik mengakui atau menyanggah isi yang disebutkan dalam SP2DK kepada account representative (AR) di KPP. Untuk itu, baca isi SP2DK dengan teliti.
  2. Sebelum menanggapi ke KPP, Wajib Pajak harus memastikan kesesuaian data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sesuai dengan kondisi Anda. Bila memang memerlukan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi AR yang biasanya tertera pada SP2DK. Jika terdapat ketidaksesuaian data atau keterangan, Wajib Pajak dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang sebenarnya.
  3. Terdapat dua alternatif tanggapan yang bisa diberikan. Pertama, Wajib Pajak dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan. Kedua, Wajib Pajak juga dapat menanggapinya secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.
  4. Di masa pandemi, Wajib Pajak bersedia untuk memberikan tanggapan melalui video conference dan menandatangani dokumen yang diperlukan. Bila Wajib Pajak tidak memenuhi undangan video conference, maka tim pajak akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada, lalu membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. 
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *