in ,

Mulai 29 April, Kantor Pajak Liburkan Layanan Tatap Muka

Mulai 29 April
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menyambut Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada 2 Mei 2022 mendatang, pemerintah memberlakukan cuti bersama dan libur nasional bagi seluruh instansi pemerintah. Akibatnya, sejumlah layanan publik yang mengharuskan tatap muka diliburkan sementara mulai Jumat 29 April 2022 hingga Jumat 6 Mei 2022. Ini juga berlaku untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mulai 29 April 2022, DJP meliburkan sementara layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan layanan Kring Pajak untuk Wajib Pajak.

Berbagai layanan tatap muka unit vertikal DJP tersebut hanya beroperasi sampai Kamis 28 April 2022. Artinya, mulai Jumat 29 April 2022 hingga Jumat 6 Mei 2022, Wajib Pajak sementara tidak bisa lagi mengakses pelayanan pajak secara tatap muka lagi.

Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

Pemberitahuan ini tertuang dalam PENG 9/PJ.09/2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Namun demikian, Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

DJP juga menegaskan, meski ada cuti bersama dan hari libur nasional, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi Wajib Pajak badan tetap jatuh tempo 30 April 2022 mendatang, alias tidak ada perpanjangan. Sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian SPT untuk Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk itu, DJP mengimbau agar Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT  melalui laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

Libur layanan tatap muka ini juga berlaku untuk pembayaran pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pelayanan pajak luar jaringan juga libur mulai Jumat 29 April 2022 sampai Jumat 6 Mei 2022. Pelayanan tatap muka kembali dibuka pada Senin 9 Mei 2022. Namun, layanan pajak kendaraan bermotor masih dapat dilayani secara online atau daring.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *