in ,

Malaysia Pangkas Pajak Ekspor Sawit Hingga 50 Persen

Malaysia Pangkas Pajak Ekspor
FOTO: IST

Pajak.com, Malaysia – Kementerian Komoditas Malaysia mengusulkan pangkas pajak ekspor minyak sawit hingga 50 persen untuk menumbuhkan pangsa pasar sekaligus membantu mengisi kekurangan minyak nabati global. Usulan ini salah satunya lahir sebagai imbas kebijakan larangan ekspor sawit dan turunannya yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Menteri Industri dan Komoditas Perkebunan Zuraida Kamaruddin menuturkan, pihaknya telah mengusulkan rencana pemangkasan pajak ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, Kemenkeu telah membentuk sebuah komite untuk melihat lebih rinci usulan kebijakan.

“Dalam usulan, pemerintah akan memangkas pajak ekspor sawit dari yang saat ini sebesar 8 persen menjadi 4 persen hingga 6 persen. Pemotongan itu kemungkinan akan bersifat sementara dan keputusan dapat dibuat pada awal Juni. Dalam masa krisis ini, mungkin kita bisa sedikit bersantai agar lebih banyak minyak sawit yang bisa diekspor,” kata Zuraida kepada Reuters, dikutip Pajak.com (11/5).

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

Ia memastikan, pemerintah tengah berupaya mencari cara untuk meningkatkan pangsa pasar minyak nabati di tengah gangguan pengiriman minyak bumi akibat operasi militer khusus Rusia ke Ukraina dan langkah Indonesia untuk melarang ekspor minyak sawit. Seperti diketahui, sebelum larangan ekspor dikeluarkan Indonesia, Malaysia menempati posisi kedua sebagai eksportir sawit terbesar di dunia. Adapun posisi terbesar pertama adalah Indonesia. Sawit dari Malaysia kini menyumbang hampir 60 persen dari pengiriman minyak nabati global.

“Negara-negara pengimpor telah meminta Malaysia untuk mengurangi pajak ekspornya. Mereka merasa itu terlalu tinggi karena tingginya biaya di seluruh rantai pasokan, karena harga minyak nabati. Beberapa negara seperti India, Iran, dan Bangladesh bahkan mengusulkan perdagangan barter untuk minyak sawit. Mengusulkan untuk barter produk pertanian, seperti beras, gandum, buah-buahan dan kentang untuk minyak sawit Malaysia.” ungkap Zuraida.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Saat ini harga minyak sawit mentah berjangka telah melonjak sekitar 35 persen ke level tertinggi. Kondisi itu pun semakin memperburuk inflasi pangan global. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia telah memproyeksi, harga pangan akan mencapai rekor tertinggi pada Maret 2022 dan masih dapat naik hingga 20 persen sebagai akibat kondisi geopolitik Rusia dan Ukraina. Bila kelangkaan sawit dan turunannya terjadi berkepanjangan, maka dapat meningkatkan risiko malnutrisi di seluruh dunia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jenis-Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *