in ,

Ini Syarat agar Larangan Ekspor Minyak Sawit Dicabut

larangan ekspor minyak sawit
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sudah satu minggu berlalu sejak pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor produk minyak kelapa sawit dan minyak sawit mentah (CPO). Pelarangan ekspor ini sebagai respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas terjadinya krisis minyak goreng di tanah air dalam empat bulan terakhir yang ternyata tak kunjung selesai. Namun, Presiden Jokowi menyampaikan, larangan ekspor CPO dan turunannya ini hanya bersifat sementara. Ia menegaskan, pemerintah akan mencabut larangan ekspor bahan baku dan produk minyak kelapa sawit jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting,” tegas Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Sabtu (7/5/22).

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Presiden Jokowi menyampaikan keprihatinannya. Sebab, sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Ia menegaskan, tidak mungkin membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi juga meminta kesadaran industri minyak kelapa sawit agar mau memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Menurutnya, jika semua pihak mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, hal itu dengan mudah akan dapat dicukupi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *