in ,

Ini Syarat agar Larangan Ekspor Minyak Sawit Dicabut

Seperti diketahui, larangan ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng, termasuk CPO, dan minyak goreng ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan berikat.

Sebagai informasi, akibat larangan ekspor itu, harga CPO pun semakin melambung karena Indonesia merupakan salah satu produsen CPO terbesar di dunia. Merespons kebijakan larangan ekspor Indonesia itu, salah satu perusahaan minyak sawit asal India Adani Wilmar meminta Indonesia mencabut larangan ekspor tersebut. Chief Executive Officer dan Managing Director Adani Wilmar Angshu Mallick mengatakan, Indonesia harus mencabut larangan ekspor sehingga harga CPO kembali turun karena tidak ada alasan lagi untuk harga CPO lebih tinggi.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“Pada akhir kuartal Juni nanti, harga minyak nabati mulai akan terkoreksi. Harga harus benar-benar turun sekitar 10 persen-15 persen. Karena sudah mencapai puncaknya, dan pada Juni, kami akan melihat pasar terkoreksi,” ujar Mallick seperti dikutip Financial Ekspress Sabtu (7/5/22).

Seperti diketahui, India mengimpor lebih dari 55 persen konsumsi minyak nabatinya pada setiap tahunnya. Dari total impor itu, sebanyak 7,2 juta ton minyak sawit per tahun antara lain didatangkan dari Indonesia. Sedangkan, sebanyak 5,4 juta ton diimpor dari Malaysia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *