in ,

Italia Naikkan Tarif Pajak Tambahan Perusahaan Energi

Italia Naikkan Tarif Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Italia – Pemerintah Italia naikkan tarif pajak tambahan (windfall tax) bagi perusahaan energi yang tengah meraih laba besar seiring dengan tingginya harga komoditas dunia. Kenaikan tarif pajak ditetapkan dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 25 persen. Pemerintah memproyeksikan, windfall tax ini akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai 10 miliar euro atau sekitar Rp 152,6 triliun.

Sekadar informasi, windfall tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu yang mengalami keuntungan di atas rata-rata. Cambridge Dictionary juga mendefinisikan windfall tax sebagai pajak tambahan yang dibebankan pemerintah kepada perusahaan ketika memperoleh keuntungan besar yang tidak terduga, terutama bila perusahaan itu terbantu oleh kondisi ekonomi. Windfall tax mulai populer setelah Amerika Serikat (AS) menerapkannya—ketika produksi minyak mentah meningkat. Pajak ini diperkenalkan pada 1980 atas peningkatan keuntungan yang terjadi setelah deregulasi kontrol harga AS atas minyak mentah. Namun, kebijakan windfall tax tidak diberlakukan lagi mulai 1988.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Perdana Menteri Italia Mario Draghi menjelaskan, windfall tax bagi perusahaan energi dilakukan untuk mendanai belanja yang dibutuhkan untuk masyarakat atau dunia usaha yang terimbas tingginya harga komoditas.

“Pemerintah membutuhkan pendanaan untuk paket dukungan bagi konsumen dan pelaku bisnis yang terdampak kenaikan harga energi. Inflasi sangat bergantung pada harga energi. Ini situasi sementara yang harus dihadapi dengan langkah-langkah luar biasa,” ungkap Draghi dikutip Pajak.com, (10/5).

Selain memberikan insentif pajak bagi sektor industri terdampak kenaikan harga komoditas, pemerintah juga akan memberi bantuan langsung tunai kepada 28 juta warga berpenghasilan di bawah 35 ribu euro dalam setahun. Adapun bantuan langsung tunai yang diberikan senilai 200 euro.

Baca Juga  Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *