in ,

Italia Bakal Berlakukan “Windfall Tax” 40 Persen ke Perbankan

Italia Bakal Berlakukan “Windfall Tax”
FOTO: IST

Italia Bakal Berlakukan “Windfall Tax” 40 Persen ke Perbankan

Pajak.comRoma – Pemerintah Italia baru-baru ini mengumumkan bakal berlakukan pajak 40 persen sekali bayar atas keuntungan (windfall tax) yang diperoleh bank dari tingkat bunga yang lebih tinggi. Hal itu dilakukan Pemerintah Italia setelah teguran yang disampaikan kepada perbankan untuk memberikan imbal hasil yang memadai kepada para penabung kecil, tidak digubris.

Perbankan diketahui selalu menunda untuk meningkatkan imbal hasil pada deposito yang dimiliki oleh mayoritas rumah tangga di Italia. Di sisi lain, perbankan Italia mendapatkan keuntungan yang sangat tinggi dari suku bunga resmi, karena biaya pinjaman meningkat pesat.

Pemerintah Italia di bawah Perdana Menteri Giorgia Meloni telah mengusulkan ide tersebut sebelumnya dalam tahun ini, tetapi urung dilakukan. Namun, kemudian, laporan keuangan semester pertama bank-bank yang sangat besar membuat pemerintah kembali memperhatikan masalah ini dan segera mengambil tindakan menjelang liburan politik musim panas.

Semua bank utama di Italia melaporkan laporan keuangan semester pertama yang lebih baik dari perkiraan dan memperkirakan keuntungan lebih besar lagi karena tingkat bunga yang lebih tinggi. Di sisi lain, mereka hanya memberikan imbal hasil deposito rata-rata 12 persen dari kenaikan tingkat bunga, dibandingkan dengan 22 persen di kawasan Eropa.

“Hanya perlu melihat laporan keuangan bank semester pertama … untuk menyadari bahwa kita tidak berbicara tentang beberapa juta, tetapi … miliaran,” kata Wakil Perdana Menteri Matteo Salvini dalam konferensi pers di Roma, dikutip Pajak.com, Sabtu (12/8).

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Meski belum mendapat restu dari parlemen Italia, kebijakan ini sontak menimbulkan guncangan di sektor perbankan Eropa. Saham-saham bank Eropa mengalami penurunan tajam beberapa hari ini. Indeks bank zona euro turun 4,5 persen, dan siap untuk mengalami penurunan harian terbesar sejak krisis di sektor perbankan pada bulan Maret, ketika Credit Suisse mengalami kegagalan.

Saham-saham Intesa Sanpaolo dan UniCredit, dua bank terbesar di negara itu, turun masing-masing 8,6 persen dan 5,9 persen pada penutupan hari Selasa lalu. Saham-saham Monte dei Paschi di Siena yang dimiliki Pemerintah Italia turun 10,8 persen; sementara Banco BPM, bank terbesar ketiga di negara itu, merosot 9,1 persen. BPER Banca, Mediobanca, dan Banca Generali juga turun.

“Campur tangan pemerintah di Eropa tidak membantu memberikan stabilitas yang diperlukan untuk menurunkan premi risiko yang melekat pada zona euro. Ini bukan hanya masalah Italia, Spanyol juga pernah melakukan hal yang sama tahun lalu,” kata Gilles Guibout, kepala strategi saham di Axa Investment Managers di Paris.

Sementara itu, para analis di Bank of America memperkirakan pajak baru ini dapat menghabiskan biaya bank-bank Italia antara 2 persen dan 9 persen dari pendapatan mereka. Pajak ini juga berdampak pada bank-bank lain di kawasan mata uang euro, termasuk Banco Santander Spanyol dan Deutsche Bank Jerman, yang keduanya turun lebih dari 4 persen.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Analis-analis di Jefferies dan Equita memperkirakan pemerintah dapat mengumpulkan lebih dari 4,5 miliar euro dari pajak tersebut, lebih tinggi dari 2–3 miliar euro yang disarankan oleh pejabat Italia. Intesa dan UniCredit akan menjadi kontributor terbesar, kata analis, tetapi dampak modal akan lebih besar pada bank-bank yang lebih kecil.

Kementerian Keuangan Italia mengatakan, pajak rezeki nomplok itu tidak akan melebihi 0,1 persen dari total aset setiap bank untuk menjaga stabilitas keuangan pemberi pinjaman. Pemerintahan Meloni juga mengklaim akan menggunakan jumlah yang diperoleh dari pajak tersebut untuk mendanai berbagai program yang membantu keluarga dan usaha kecil.

Pemerintahannya, yang berkuasa sejak Oktober lalu, telah mengkritik bank-bank karena gagal meneruskan kenaikan suku bunga kepada para penabung kecil. Pajak baru ini mengikuti langkah-langkah negara-negara Eropa lainnya, seperti Spanyol dan Hongaria, untuk memberlakukan windfall tax pada pemberi pinjaman.

Pajak baru ini disetujui dalam rapat kabinet pada Senin malam lalu waktu setempat, dan akan diterapkan pada pendapatan bunga bersih yang dihasilkan dari selisih antara tingkat pinjaman dan deposito bank. Bank Sentral Eropa telah menaikkan suku bunga sebesar 4,25 poin persentase sejak musim panas lalu, meningkatkan tingkat deposito acuan dari minus 0,5 persen menjadi 3,75 persen. Tetapi sebagian besar kenaikan tersebut tidak diteruskan oleh bank-bank di seluruh kawasan Eropa kepada para penabung.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Naskah rancangan peraturan yang dirilis oleh Pemerintah Italia menunjukkan ambang batas untuk memberlakukan pajak 40 persen akan didasarkan pada perbedaan antara pendapatan bunga bersih pada tahun 2021 dan angka untuk tahun 2022 atau 2023, mana pun yang lebih besar.

Bank-bank akan membayar pajak sekali bayar tersebut setelah pendapatan bunga bersih mereka untuk tahun yang dipilih melebihi tahun 2021 sebesar 5 atau 10 persen. Pajak sekali bayar, yang harus dibayar sebelum akhir Juni 2024, harus mendapatkan persetujuan parlemen dalam waktu 60 hari.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *