in ,

Windfall Tax di Italia Naik jadi 35 Persen

Windfall Tax di Italia Naik jadi 35 Persen
FOTO: IST

Windfall Tax di Italia Naik jadi 35 Persen

Pajak.com, Roma – Italia telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran tahun 2023 senilai 36 miliar dollar AS (sekitar Rp 565 triliun), yang salah satu kebijakannya menaikkan pajak rezeki nomplok atau windfall tax pada perusahaan energi dari 25 persen naik jadi 35 persen. Rencananya, penerimaan pajak ini bakal digunakan untuk memperluas pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan pebisnis di tengah tingginya harga energi dan inflasi.

Dalam undang-undang anggaran yang disetujui pemerintah pada Selasa pagi, Italia berencana untuk menaikkan pajak atas laba tambahan perusahaan yang menjual energi terhitung sejak Januari hingga pertengahan tahun 2023. Tahun depan, pajak akan dihitung atas laba bersih tambahan yang diumumkan oleh perusahaan yang menjual energi dengan harga lebih tinggi, dan bukan atas penjualan seperti yang dilakukan saat ini.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

Rencana kenaikan tarif pajak atas keuntungan tambahan yang dihasilkan dari penjualan energi ini untuk pertama kalinya disajikan di hadapan parlemen oleh pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni. Adapun wacana ini dipastikan setelah Inggris juga baru-baru ini menaikkan pajaknya pada produsen minyak dan gas yang beroperasi di Laut Utara, dan memperluas pengenaan windfall tax pada generator listrik berbiaya rendah.

Undang-undang yang disetujui oleh kabinet baru Italia ini disinyalir bakal menghadapi pengawasan parlemen yang lama dan akan berupaya diubah sebelum persetujuan akhir. Tentunya, beberapa langkah anggaran akan menimbulkan ketegangan politik di dalam aliansi pemerintahan.

Di sisi lain, Meloni memastikan akan menggelontorkan lebih dari 21 miliar euro dari anggaran tahun 2023 untuk bantuan bagi keluarga dan bisnis yang menghadapi harga energi yang tinggi—menambah sekitar 75 miliar euro yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga perekonomian tetap bertahan.

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

Pada saat yang sama, pihaknya juga berjanji akan memberikan subsidi untuk bensin sehingga rakyat Italia bisa menikmati harganya sebesar 0,15 euro per liter (Rp 2.427) dari harga sebelumnya senilai 0,25 euro (Rp 4.044) per liter. Menteri Keuangan Giancarlo Giorgetti melaporkan di hadapan parlemen bahwa output ekonomi Italia tercatat tumbuh 0,5 persen pada kuartal ketiga, serta kontraksi diperkirakan terjadi dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Undang-undang anggaran juga akan mengalokasikan dana untuk langkah-langkah lainnya, termasuk memperpanjang tarif pajak tetap atas penghasilan hingga 85 ribu euro untuk profesional dan bisnis perorangan, sedikit telaah dari sistem pensiun saat ini, pengurangan PPN atas barang kebutuhan pokok untuk anak, menaikkan batas pembayaran tunai menjadi dari 1.000 euro menjadi 5.000 euro, dan memulai kembali pembangunan konstruksi jembatan yang menghubungkan Sisilia dengan daratan Italia.

Baca Juga  112 Bendahara Pemkot Jaktim Ikuti Sosialisasi Pemotongan PPh Pasal 21

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *