in ,

Malaysia Pangkas Pajak Ekspor Sawit Hingga 50 Persen

Di sisi lain, Zuraida mengungkap, produksi sawit di Malaysia sebenarnya sudah tertekan dalam dua tahun terakhir akibat krisis tenaga kerja yang disebabkan oleh pembatasan perbatasan pandemi COVID-19—menghentikan masuknya pekerja migran.

“Dengan pembatasan perjalanan yang sekarang dilonggarkan, pekerja asing akan mulai berdatangan pada pertengahan Mei,” kata Zuraida.

Maka dari itu, Malaysia juga akan memperlambat implementasi mandat biodiesel B30—mengharuskan sebagian biodiesel negara dicampur dengan 30 persen minyak sawit. Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan sawit kepada industri makanan.

“Kita harus memprioritaskan sawit untuk memberikan makanan kepada dunia terlebih dahulu,” tambah Zuraida.

Sebelumnya, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan rinci mengenai larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Dalam aturan yang berlaku mulai 27 April itu, pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO); Refined, Bleache, and Deodorized palm oil (RBD palm oil); Refined, Bleached, and Deodorized palm olein (RBD palm olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Pelarangan diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas pemerintah dalam membuat keputusan. Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat,” jelas Presiden Joko Widodo.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *