in ,

Pengenaan Pajak Pertanian Turunkan Pendapatan Petani

Ia juga menyebutkan bahwa dampak bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan sedangkan daya beli komoditas pertanian memiliki nilai yang rendah.

“Hal ini akan mengakibatkan posisi tawar menawar produk pertanian yang rendah, dan akan merugikan posisi petani yang cenderung lemah karena sebagian besar petani kita adalah petani gurem (petani kecil) dimana lahan petani masih relatif kecil yakni rata-rata hanya sekitar 0,5 hektar. Coba bayangkan bagaimana nasib petani kta, pada saat harga komoditas anjlok, mereka malah kena pajak lagi,” ujarnya.

Johan menambahkan, penurunan pendapatan petani akan menyebabkan usaha taninya terancam bangkrut sehingga akan berdampak luas secara ekonomi dan sosial yang akan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Maka, pengenaan PPN pertanian ini secara langsung atau tidak langsung akan berdampak serius bagi terganggunya stabilitas nasional.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Saya minta agar pemerintah segera menghapus sama sekali seluruh produk pertanian dari pengenaan PPN, sebagai bentuk pembelaan pada sektor pertanian, hal ini demi cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan petani kita,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *