in ,

DJP Tegaskan Umrah dan Haji Tetap Bebas PPN

Umrah Haji Bebas PPN
FOTO IST

Pajak.comJakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor kembali menegaskan kalau jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan seperti umrah, haji, atau lainnya yang sejenis tetap tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Selasa (12/4).

Hal ini menyusul diberlakukannya tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (JKP). Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Baca Juga  Perubahan Tahapan Pemeriksaan Bukper Terbuka di “Core Tax”

Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya memang mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain. Selain itu, tarif dikenakan sebesar 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

Namun, Neilmaldrin menjelaskan penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan dalam kenyataannya tidak hanya memberikan umrah tetapi juga memberikan jasa layanan tur ke berbagai negara dalam paket tersebut. Ia menegaskan, jasa tur itu yang dikenakan PPN.

Ditulis oleh

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *