in ,

DJP Tegaskan Umrah dan Haji Tetap Bebas PPN

“Dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” jelasnya.

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:

A. Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan adalah termasuk Non-JKP.

B. Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lainnya merupakan Non-JKP.

C. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan PPN besaran tertentu dengan tarif 1,1 persen.

Baca Juga  Perusahaan, Perhatikan Aspek Ini Agar “Tax Planning” Tak Melanggar Aturan

D. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain akan dikenakan PPN besaran tertentu dengan besaran tarif 0,55 persen.

Dalam PMK 71/2022 juga disebutkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

Selain itu, PKP yang harus memungut PPN tersebut tidak dapat mengkreditkan pajak masukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *