in ,

Kenaikan Pajak di Arab Saudi Penyebab Biaya Haji Naik

Kenaikan Pajak di Arab Saudi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan, kenaikan pajak dan inflasi di Arab Saudi menjadi penyebab biaya haji 2022 mengalami kenaikan. Kendati demikian, calon jemaah tidak perlu menambah ongkos naik haji.

Ketua Umum Amphuri Firman M Nur menjelaskan, Arab Saudi mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir, sehingga menyebabkan harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam. Inflasi pun menyebabkan standar pelayanan haji meningkat drastis dan signifikan.

“Pemerintah Indonesia harus membayar selisih angka Rp 1,5 triliun agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap berjalan. Jadi, ada selisih angka Rp 1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Ini baru biaya haji reguler, belum haji khusus,” ungkap Firman dalam webinar bertajuk Dana Amanah, Haji Mabrur, dikutip Pajak.com (1/5).

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Selain itu, kenaikan biaya haji di tahun ini juga disebabkan oleh kenaikan pajak yang mencapai 20 persen di Arab Saudi. Kenaikan pajak itu merupakan kalkulasi dari pajak domestik atau pajak dalam negeri.

“Selama dua tahun terjadi banyak perubahan di Arab Saudi. Kenaikan pajak yang sangat signifikan hingga pajak domestik. Jadi hampir 20 persen. Ini yang menyebabkan kenaikan biaya yang cukup signifikan,” kata Firman.

Kendati demikian, kenaikan biaya penyelenggaraan haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa ini menjadi keprihatinan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Insentif Kepabeanan untuk Investor IKN, Apa Saja yang Bakal Diperoleh?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *