in ,

Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Perkuat Kerja Sama

Indonesia dan Persatuan Emirat Arab
FOTO: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia 

Pajak.com, Abu Dhabi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan, di Istana Al Shatie, Abu Dhabi, (1/7). Dalam kesempatan itu, kedua pemimpin negara melakukan pertukaran dokumen nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) kerja sama bidang perdagangan, perubahan iklim, kesehatan, maritim dan perikanan, pertahanan, pendidikan, dan pelabuhan.

“Terima kasih Presiden Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyanatas, hubungan persahabatan antara Indonesia dan PEA yang terus meningkat di tengah situasi penuh tantangan sekarang ini. Terima kasih telah menerima kami, kita terus bekerja sama meningkatkan hubungan antara kedua negara,” ujar Jokowi.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

Dalam pertemuan itu, Jokowi dan Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan menyaksikan pertukaran dokumen IUAE-CEPA (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang telah disepakati kedua negara.

Secara detail, perjanjian kerja sama IUAE-CEPA itu, meliputi:

  1. Nota Kesepahaman Manajemen Proyek Bersama tentang Mangrove antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan PEA.
  2. Protokol Perubahan Nota Kesepahaman antara Indonesia dan PEA tentang Kerja Sama Kelautan dan Perikanan.
  3. Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia dengan Kementerian Kesehatan PEA tentang Kontrol Vaksin dan Obat-Obatan.
  4. Protokol tentang Kerja Sama di bidang Industri Pertahanan dan Pengadaan Alat militer.
  5. Nota Kesepahaman dan Kerja Sama antara Universitas Nahdlatul Ulama dengan Universitas Kemanusiaan Mohammed Bin Zayed.
  6.  Kontrak Pembelian Landing Platform Dock (LPD) antara PT PAL Indonesia dengan Angkatan Laut PEA.
Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *