in ,

Tingkatkan Industri TPT, Kemenperin Gulirkan Insentif

Tingkatkan Industri TPT
FOTO: Dok.Kemenperin.go.id

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) agar lebih produktif dan berdaya saing, salah satunya melalui pemberian insentif potongan harga mesin. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh mengungkapkan, program ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 yang menjadikan sektor TPT sebagai salah satu prioritas.

“Pemberian insentif ini merupakan stimulus bagi perusahaan, supaya menggunakan mesin dan peralatan lebih modern, efisien, hemat energi serta lebih ramah lingkungan. Sampai saat ini, terdapat sepuluh perusahaan yang telah disetujui untuk memanfaatkan program ini melalui Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H),” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Menurutnya, pada tahun 2022, anggaran Kemenperin untuk pemberian insentif potongan harga mesin adalah Rp 5 miliar. Hingga 27 Juni 2022, Kemenperin telah menyetujui potongan bagi 10 perusahaan yang telah menstimulus investasi mesin baru dari industri sebesar Rp 53,9 miliar. Total potongan harga yang diberikan sebesar Rp 3,07 miliar, sehingga masih tersisa anggaran sebesar Rp 1,93 miliar yang rencananya akan direalisasikan pada Juli 2022.

Elis mengatakan, terhadap 10 perusahaan penerima program ini, sebelumnya telah dilakukan verifikasi dokumen dan legalitas oleh Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP), verifikasi kelayakan usaha, kewajaran harga mesin/peralatan, kewajaran kronologi dokumen pembelian dan pembayaran serta verifikasi lapangan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI). Selanjutnya, dilakukan juga pembahasan dalam Rapat Tim Teknis (RTT) I dan II yang dihadiri anggota tim teknis dari berbagai kementerian/lembaga, Dinas Perindustrian Daerah, perwakilan asosiasi dan para tenaga ahli di bidang tekstil.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, semua perusahaan yang disetujui untuk menjadi peserta program restrukturisasi mendapatkan penggantian potongan harga pembelian mesin/peralatan, serta dilakukan penandatangan Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *