in ,

Realisasi Restitusi Pajak Semester I Capai Rp 55 triliun

Realisasi Restitusi Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak sampai dengan akhir Maret 2022 mencapai Rp 55,76 triliun. Angka ini bertambah Rp 19,65 triliun dari realisasi pada Februari 2022. Sementara data bulan sebelumnya, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari 2022 mencapai Rp 22,61 triliun.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, peningkatan restitusi pada akhir Maret lalu terutama karena adannya restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum. Meski demikian, secara agregat restitusi sampai dengan Maret 2022 turun 0,76 persen year on year (y0y) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Neil menyampaikan, mayoritas restitusi masih didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan. Apabila dirinci per jenis pajaknya, realisasi restitusi mayoritas berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 42,86 triliun, atau tumbuh positif 1,05 persen yoy. Adapun restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp 10,23 triliun atau turun 1,80 persen yoy.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Dilihat berdasarkan sumbernya, restitusi dibagi menjadi tiga yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi dari upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang tumbuh positif. Jika dirinci, restitusi dipercepat tercatat Rp 24,63 triliun atau tumbuh positif 43,65 persen yoy, restitusi normal tercatat Rp 21,46 triliun atau terkontraksi 20,35 persen yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 9,67 triliun atau turun 20,06 persen yoy.

Sebagai informasi, restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Dalam restitusi dipercepat ini, produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak adalah berupa keputusan (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak/SKPPKP). Berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB).

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Fasilitas restitusi model ini hanya diberikan untuk tiga klasifikasi Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak kriteria tertentu (Wajib Pajak patuh); Wajib Pajak persyaratan tertentu; atau  Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Ditulis oleh

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *