in ,

Fasilitas Fiskal Impor Vaksin Maret 2022 Capai Rp 8,9 T

Fasilitas Fiskal Impor Vaksin
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendukung program vaksinasi nasional agar Indonesia mencapai herd immunity. Dukungan itu meliputi pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai; pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin. Secara spesifik DJBC mencatat, fasilitas fiskal impor vaksin untuk periode November 2020 hingga Maret 2022 telah mencapai Rp 8,9 triliun.

“Nilai impornya mencapai Rp 47,40 triliun dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) sebesar Rp 8,94 triliun. Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi. Atas fasilitas itu, hingga 31 Maret 2022 lalu, telah dilakukan vaksinasi kepada 196,53 juta orang atau sebanyak 378,08 juta dosis,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/4).

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

DJBC juga mencatat, pemanfaatan fasilitas impor penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp 893 miliar sepanjang 2022, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp 719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) Rp 174 miliar. Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi sebesar 81 persen; diikuti alkes 19 persen, seperti obat-obatan, Polymerase Chain Reaction (PCR) test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, Indonesia mengimpor vaksin dari lima negara sekaligus hingga saat ini, yakni dari Tiongkok, Hong Kong, Amerika Serikat, Belgia, dan Prancis.

Selain fasilitas fiskal, DJBC juga memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan COVID-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait. Secara simultan, pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp 49 miliar berupa insentif tambahan Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

“Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk,” ujar Hatta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *