in ,

Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik

Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik
FOTO: IST

Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik

Pajak.comJakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 (PMK 9/2024), yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Februari 2024. Lalu, bagaimana ketentuan dan contoh penghitungan untuk insentif PPnBM DTP untuk mobil listrik ini?

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat impor ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa PPnBM atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani pada bagian pertimbangan PMK 9/2024.

Kabar baiknya, Sri Mulyani menyebut bahwa insentif PPnBM DTP hingga 100 persen ini berlaku untuk impor mobil listrik dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) maupun penyerahan mobil listrik yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (completely knocked down/CKD) oleh pelaku usaha.

Namun, tidak semua jenis mobil listrik CKD yang berhak mendapatkan insentif ini. Pasalnya, PMK tersebut juga menyebutkan bahwa mobil listrik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi (PMI 6/2023).

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Beberapa syarat utamanya yakni seluruh proses perakitan harus dilakukan di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20 persen dan paling tinggi kurang dari 40 persen dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

“Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud (..) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PMI 6/2023.

Selanjutnya, pelaku usaha yang ingin mendapat insentif ini telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PKP juga harus memenuhi syarat bahwa impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD dilakukan selama Masa Pajak 2024 yang dibuktikan dengan:

– tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk impor mobil listrik CBU; atau

– tanggal faktur pajak untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.

Secara khusus, untuk penyerahan mobil listrik yang berasal dari produksi mobil listrik CBU, PKP juga harus membuat dokumen pemberitahuan impor barang, dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, jenama, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode harmonized system (HS). PKP juga diminta untuk membuat laporan realisasi PPnBM DTP berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Sementara untuk penyerahan mobil listrik CKD, PKP harus membuat faktur pajak yang diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dan/atau penyerahan selain KBL Berbasis Baterai yang mendapatkan PPnBM DTP. Adapun faktur pajak yang dibuat wajib mencantumkan kode transaksi 01 (nol satu); keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa jenama, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan keterangan “PPnBM Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 9 Tahun 2024”. Lalu, PKP juga membuat laporan realisasi PPnBM DTP faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Bagaimana contoh penghitungan PPnBM DTP atas impor atau penyerahan mobil listrik tertentu berdasarkan PMK 9/2024?

1. Contoh penghitungan PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU.

PT ABC adalah PKP yang mengimpor mobil listrik CBU yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit mobil listrik CBU dengan nilai impor Rp 30 miliar.

PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0 persen dan PPnBM DTP.

Maka penghitungan impor CBU:

– Nilai Impor (DPP): Rp 30 miliar

– PPN Impor (11 persen): Rp 3,3 miliar (Pajak Masukan)

– PPnBM DTP: Rp 0

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

– Harga Impor: Rp 33,3 miliar

2. Contoh penghitungan PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik tertentu yang berasal dari produksi mobil listrik CKD.

PT DEF adalah PKP yang merupakan pabrikan mobil listrik yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 unit mobil listrik yang berasal dari produksi mobil listrik CKD dengan harga jual Rp 40 miliar.

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik yang berasal dari produksi mobil listrik CKD. Maka, PT DEF selaku PKP menerbitkan faktur pajak, dengan ketentuan memungut PPN kepada PT GHI dan membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01.

Selanjutnya, contoh faktur pajak yang dibuat oleh PT DEF selaku PKP adalah sebagai berikut:

• Harga Jual (DPP): Rp 40 miliar

• PPN (11  persen): Rp 4,4 miliar (Pajak Masukan)

• PPnBM DTP: Rp 0

• Nilai faktur: Rp 44,4 miliar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *