in ,

DJP Terima 219.593 SPT Tahunan di Awal 2024

DJP Terima 219.593 SPT Tahunan
FOTO: Aprilia Hariani

DJP Terima 219.593 SPT Tahunan di Awal 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah terima 219.593 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023 di awal tahun 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengapresiasi Wajib Pajak yang telah menyampaikan kewajiban perpajakannya. DJP juga mengimbau Wajib Pajak lainnya untuk melaporkan SPT tahunan 2023 lebih awal.

“(Jumlah) Wajib Pajak yang telah melaporkan (SPT tahunan) adalah 208.997 Wajib Pajak orang pribadi dan 10.596 Wajib Pajak badan. Terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunan, bahkan baru tanggal 8 Januari 2024 sudah melaporkan. Mayoritas SPT Tahunan PPh (dilaporkan) secara on-line,” ungkap Dwi usai acara Media Briefing, di Kantor Pusat DJP, dikutip Pajak.com, (9/1).

Ia pun menyarankan agar Wajib Pajak segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT tahunan (31 Maret) adalah sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk Wajib Pajak badan (30 April) dikenakan Rp 1 juta.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

“Kita juga imbau pada saat pelaporan SPT tahunan, yuk kita validasi NIK dan NPWP (Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak). Supaya yang belum-belum divalidasi, (bisa) pada saat pelaporan SPT tahunan ini (karena) momen yang baik,” tambah Dwi.

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Wajib Pajak yang enggan memadankan NIK dan NPWP, maka tidak bisa memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain,
seperti layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan, selain yang diselenggarakan DJP; dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga  Urgensi Validasi NIK sebelum Lapor SPT Tahunan

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengingatkan pemberi kerja untuk segera menyampaikan bukti potong pajak kepada para pegawai. Mengingat bukti potong pajak merupakan dokumen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Terkait dengan bukti potong sudah seharusnya disampaikan kepada pihak atau Wajib Pajak yang dipotong. DJP akan mengirimkan pengingat (melalui email blast) kepada pemberi kerja agar segera menyerahkan bukti potong kepada pegawai. Kami akan coba mengingatkan, apalagi sebentar lagi kewajiban SPT tahunan juga akan disampaikan,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (2/1).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *