in ,

Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan 2023 Tercatat 88 Persen 

Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan
FOTO: IST

Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan 2023 Tercatat 88 Persen 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi kepatuhan formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada mencapai kisaran 88 persen. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 86,8 persen.

Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima DJP dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT tahunan.

“Dari total 19,4 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan, baru ada 17,1 juta Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebetulnya jumlah Wajib Pajak yang kita expect menyampaikan SPT tahunan ada 19,4 juta. Jadi, kira-kira sampai saat ini masih 88 persenan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT tahunan sampai dengan akhir tahun 2023,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com (4/1).

Baca Juga  Sektor Pedagangan Tumbuh 43,95 Persen, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 42,34 T

Ia menyebutkan, rasio kepatuhan formal mengalami fluktuasi dalam lima tahun ke belakang. Rasio kepatuhan formal penyampaian SPT tahunan pada 2017 tercatat sebesar 72,58 persen dan menurun pada 2018 menjadi 71,10 persen. Pada tahun 2019 naik kembali menjadi 73,06 persen, lalu pada tahun 2020 meningkat 77,63 persen, dan naik menjadi 84,07 persen pada tahun 2021.

Pada kesempatan berbeda, Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan merupakan konsekuensi dari sistem self assessment.

“Pelaporan SPT tahunan ini bagian dari pemahaman sistem self assessment, di mana negara/pemerintah, memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan/mengkreditkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk menyampaikan SPT tahunan dengan melampirkan beberapa dokumen,” tegas Awal.

Baca Juga  Simak! Begini Tahapan Pelaksanaan Ekspor

Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT tahunan (31 Maret) adalah sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk Wajib Pajak badan (30 April) dikenakan Rp 1 juta.

“Pasal 39 UU KUP ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana, yaitu paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Awalludin.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *