Ketentuan dan Syarat Ekspor Jasa Kena Pajak 0 Persen
Pajak.com, Jakarta — Ekspor merupakan salah satu kegiatan yang penting bagi perekonomian Indonesia. Selain meningkatkan devisa negara, ekspor juga membuka peluang pasar bagi produk dan jasa dalam negeri. Namun, sebagai pelaku usaha yang melakukan ekspor, Anda perlu memahami peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor jasa kena pajak (JKP). Apa itu ekspor JKP? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Dan apa saja fasilitas dan syarat yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan ekspor jasa ini? Pajak.com akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 (PMK 32/2019).
Apa itu ekspor JKP?
Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar daerah pabean. Artinya, ekspor JKP adalah pelayanan di daerah pabean yang menghasilkan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak yang dapat dimanfaatkan di luar daerah pabean.
Terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan dalam ekspor JKP adalah kegiatan dan manfaat, yaitu kegiatan dilaksanakan di Indonesia, tetapi manfaatnya dirasakan di luar negeri. Selain itu, ekspor JKP tidak berlaku untuk semua jenis jasa. Ada kriteria khusus yang menentukan jasa apa saja yang dapat diekspor.
Bagaimana tarif ekspor JKP?
Ekspor JKP dikenai PPN 0 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berupa nilai penggantian. Karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat dokumen seperti faktur pajak yang berisi surat Pemberitahuan Ekspor JKP dan invoice. Kedua dokumen ini harus menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Sebelumnya, tarif ini hanya berlaku untuk impor BKP, impor JKP, serta ekspor BKP. Namun, melalui PMK 32/2019, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan PPN 0 persen pada ekspor JKP secara lebih luas. Dengan demikian, jenis JKP yang dapat menikmati PPN 0 persen saat diekspor bertambah banyak.
Kapan saat terutang PPN ekspor JKP?
PPN atas ekspor JKP terutang pada saat kegiatan ekspor JKP. Ini berarti, pada saat nilai penggantian atas jasa yang diekspor dicatat atau dijadikan piutang atau penghasilan. Saat itu juga, dokumen seperti faktur pajak harus dibuat.
Apa saja jenis ekspor JKP berdasarkan PMK 32/2019?
PMK 32/2019 mengatur tiga jenis ekspor JKP, yaitu:
1. Jasa yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean, misalnya jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
Patut diingat, jasa maklon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor JKP;
b. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP);
c. kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
d. pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.
2. Jasa yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean, misalnya jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean.
PMK 32/2019 hanya mengizinkan ekspor JKP yang melekat pada barang tidak bergerak untuk jasa konsultansi konstruksi. Ini berarti, proyek konstruksi ada di luar negeri, tetapi pemberi jasa konstruksi adalah Wajib Pajak dalam negeri.
Jasa pelaksanaan konstruksi tidak termasuk ekspor JKP, karena jasa ini harus dilakukan di luar negeri. Padahal, ekspor JKP harus memenuhi syarat dilakukan di Indonesia dan dimanfaatkan di luar negeri. Hal yang sama berlaku untuk jasa pengawasan konstruksi yang tidak dapat diekspor.
3. Jasa selain jasa yang melekat pada barang bergerak atau tidak bergerak yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean, meliputi:
– jasa teknologi dan informasi;
– jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
– jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
– jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
– jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
– jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
Apa saja syarat ekspor JKP dengan tarif PPN 0 persen?
Ekspor JKP dapat dikenai PPN 0 persen jika memenuhi dua syarat ini:
1. Ada perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dan penerima ekspor JKP yang menjelaskan: jenis, rincian, dan nilai penyerahan jasa yang berasal dari daerah pabean dan dimanfaatkan di luar daerah pabean; dan
2. Ada pembayaran dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP terkait ekspor JKP.
Jika tidak memenuhi kedua syarat itu, maka PPN akan dikenakan karena dianggap bukan ekspor JKP. Sementara itu, JKP yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean bebas dari PPN.
Comments