in ,

Definisi & Ketentuan PPN atas Penyerahan Royalti

Ketentuan PPN atas Penyerahan Royalti
FOTO: IST

Definisi & Ketentuan PPN atas Penyerahan Royalti

Pajak.comJakarta – Jika mendengar istilah royalti, masyarakat pada umumnya akan mengaitkannya dengan aset tidak berwujud berbentuk karya seni yang dihasilkan seseorang seperti lagu, film, foto, dan pertunjukan teater. Padahal, royalti juga merupakan salah satu aset tak berwujud yang memiliki skema perhitungan PPN. Lalu, bagaimana sejatinya definisi dan ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan royalti ini?

Definisi

Mengutip data Kementerian Keuangan, aset tak berwujud didefinisikan sebagai aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik dan goodwill—aset yang merepresentasikan manfaat ekonomi masa depan yang berasal dari aset lainnya, yang diakuisisi untuk kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.

Adapun aset tidak berwujud memiliki beberapa karakteristik yaitu dapat diidentifikasi dan dijelaskan secara terperinci, dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat diukur bagi pemilik objek penilaian, memiliki potensi untuk menghasilkan aset lainnya dan/atau mampu menciptakan nilai tambah terhadap aset lain tersebut, merupakan subjek hak milik (right of private ownership) yang dapat dialihkan secara hukum (legally transferable), dapat diakui dan dilindungi secara hukum, dan memiliki jangka waktu manfaat ekonomis.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Sementara jika dilihat dari klasifikasinya, ada enam jenis aset tak berwujud yaitu yang terkait dengan pemasaran seperti merek dagang, sertifikasi, dan desain warna; terkait dengan pelanggan di antaranya daftar pelanggan, kontrak, dan jurnal pemesanan; terkait dengan seni seperti buku, musik, pertunjukan; yang terkait dengan kontrak perusahaan seperti lisensi, royalti, dan perjanjian franchise; terkait teknologi seperti peranti lunak, formula usaha, dan basis data; serta terkait penelitian dan pengembangan.

Dari penjelasan tersebut, maka jelas kalau royalti merupakan jenis aset tidak berwujud yang masuk dalam klasifikasi terkait kontrak perusahaan.

Ketentuan Pengenaan PPN 

Meski tak berwujud seperti namanya, penyerahan royalti yang dibayarkan kepada pemilik hak paten juga terdapat pengenaan PPN. Bagaimana ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan royalti ini?

Sebagai catatan, sistem PPN di Indonesia mengadopsi prinsip destinasi (destination principle). Artinya, yurisdiksi yang berhak untuk memungut PPN adalah tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Nah, royalti merupakan salah satu BKP tidak berwujud yang penyerahan atau atas impornya dikenakan pungutan PPN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Beleid itu menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Tentu, tarif PPN atas penyerahan royalti mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.

Ketentuan lainnya yang dapat disimak adalah pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan sejumlah kegiatan yang dikenakan PPN atas royalti di antaranya, penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Adapun pengenaan PPN atas penyerahan royalti untuk BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), juga pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan.

Pengenaan PPN atas penyerahan royalti BKP tidak berwujud ini dikenakan terhadap BKP yang diserahkan dari dan ke dalam daerah pabean untuk kegiatan usaha. Besaran tarif untuk PPN atas royalti BKP tidak berwujud dalam daerah pabean ini sama dengan tarif PPN pada umumnya, yakni 11 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Sementara pengenaan PPN atas penyerahan royalti BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk digunakan dalam daerah pabean, merupakan PPN atas royalti untuk BKP yang masuk dalam beberapa kriteria. Pertama, BKP tidak berwujud dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean.

Kedua, kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean. Ketiga, BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *