LPEI dan Asuransi Asei Indonesia Kolaborasi Fasilitasi Asuransi Ekspor
Pajak.com, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Asuransi Asei Indonesia kolaborasi untuk memfasilitasi asuransi ekspor berupa co-insurance marine cargo.
Kolaborasi tersebut tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Penyaluran Kegiatan Bisnis dan Perjanjian Kerja Sama Co-insurance Marine Cargo antara LPEI serta Asuransi Asei Indonesia.
“Kolaborasi LPEI dan Asuransi Asei Indonesia merupakan upaya penguatan ekosistem ekspor serta bukti nyata komitmen keduanya dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi pasar ekspor,” ungkap Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/1).
Menurutnya, dukungan kepada eksportir melalui fasilitas Co-insurance Marine Cargo akan mendorong pelaku usaha tidak takut untuk melakukan ekspor, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia melalui kontribusi dalam penerimaan devisa, penerimaan pajak, serta memberikan multiplier effect bagi industri dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Asuransi Asei Achmad Sudiyar Dalimunthe juga meyakini kolaborasi LPEI dan Asuransi Asei Indonesia merupakan contoh nyata sinergi antar entitas pemerintah. LPEI sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara Asuransi Asei Indonesia merupakan anak perusahaan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang berada di bawah supervisi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kolaborasi bersama ini diharapkan dapat menggabungkan kapasitas yang kita miliki untuk mendorong ekspor nasional. Terima kasih kepada LPEI yang telah mendukung Asuransi Asei Indonesia. mudah-mudahan ini awal yang baik untuk memperkuat kerja sama kita sehingga kita bisa berperan untuk memajukan ekspor Indonesia,” ujar Sudiyar.
Ia memastikan, sebagai government agent untuk mengembangkan ekspor, Asuransi Asei Indonesia terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang terintegrasi. Asuransi Asei Indonesia banyak melibatkan berbagai pihak, seperti Kemenkeu, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi bisnis.
“Kolaborasi dengan tujuan menciptakan sinergi yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelaku ekspor, mulai dari persiapan hingga transaksi di luar negeri, dengan memanfaatkan mekanisme asuransi ekspor. Asuransi Asei Indonesia berharap ekspor Indonesia dapat berkembang lebih pesat, mengurangi keraguan, dan meningkatkan kepercayaan eksportir dalam bertransaksi dagang internasional. Sinergi ini merupakan salah satu cara negara hadir untuk melakukan perlindungan ekspor kepada eksportir Indonesia,” kata Sudiyar.
Hingga 30 November 2023, solusi asuransi ekspor yang telah disediakan oleh LPEI mencapai Rp 11 triliun melalui fasilitas Trade Credit Insurance (TCI) dan Marine Cargo Insurance (MCO).
“LPEI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan ekosistem ekspor guna memberikan daya saing kepada para eksportir Indonesia. Melalui langkah-langkah ini, LPEI berharap dapat terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan para pelaku usaha, sambil meningkatkan penerimaan devisa negara,” pungkas Sudiyar.
Comments