in ,

Kriteria Oleh-Oleh dari Luar Negeri yang Dibebaskan Pajak

Kriteria Oleh-Oleh dari Luar Negeri yang Dibebaskan Pajak
FOTO: IST

Kriteria Oleh-Oleh dari Luar Negeri yang Dibebaskan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Di musim liburan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai kembali mengingatkan kriteria oleh-oleh (barang bawaan) dari luar negeri yang dibebaskan bea masuk dan pajak.

“Penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak. Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,71 juta (kurs Rp 15.437). Jadi, sebelum pulang, pastikan hitung secara mandiri bahwa harga barang bawaanmu enggak lebih dari 500 dollar AS,” tulis Bea Cukai dalam Instagram resminya, dikutip Pajak.com, (1/12).

Ketentuan pembatasan harga barang bawaan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga  Kabar Baik untuk Pelancong! Swedia Hapus Pajak Tiket Pesawat Mulai 2025

Kemudian, pastikan oleh-oleh yang dibawa merupakan barang personal use atau keperluan pribadi. Artinya, bukan untuk dijual lagi di Indonesia.

“Jadi, belanjanya dengan jumlah sewajarnya. Pastikan invoice barang pembelian tersimpan dengan baik. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada petugas jika diminta,” tulis Bea Cukai.

Selanjutnya, penumpang dari luar negeri harus menyampaikan bawang bawaan dalam Electronic Customs Declaration (e-CD) yang diisi dengan sebenar-benarnya.

“Selesai deh. Barang bawaanmu bebas pajak alias gratis. Untuk informasi lebih lanjut silakan akses tautan bit.ly/FAQBarangPenumpang atau hubungi bravo Bea Cukai di 1500225,” tambah tulis Bea Cukai.

Pajak.com akan kembali mengulas cara mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri melalui e-CD. Berikut caranya:

  • Sistem e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/;
  • Penumpang juga bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia, serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai;
  • Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang, terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan;
  • Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Next’;
  • Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan ‘Next’;
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan. Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi ‘Yes’ atau ‘No’ sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih ‘Yes’, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan ‘Next’;
  • Selanjutnya, isi bagian registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol ‘Next’. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan; dan
  • Setelah itu, klik ‘Next’. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas Bea Cukai di bandara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *