in ,

Cara Mendapatkan Fasilitas Ekspor dari LPEI

Cara Mendapatkan Fasilitas Ekspor dari LPEI
FOTO: IST

Cara Mendapatkan Fasilitas Ekspor dari LPEI

Pajak.com, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapatkan mandat penugasan khusus ekspor (PKE) dari pemerintah untuk korporasi maupun usaha kecil menengah (UKM). Lewat program ini, LPEI menyediakan pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional. Lantas, bagaimana cara mendapatkan fasilitas ekspor dari LPEI? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu LPEI?

LPEI merupakan salah satu special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang didirikan pemerintah, utamanya untuk memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor demi meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.

Apa saja fasilitas yang ditawarkan LPEI?

  • Pembiayaan ekspor;
  • Pembiayaan syariah penugasan khusus;
  • Pembiayaan UKM berorientasi ekspor; dan/atau
  • Penjaminan ekspor ikhtisar penjaminan penjaminan kredit bagi lembaga keuangan penjaminan kepabeanan penjaminan proyek.
Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Apa saja syarat mendapatkan fasilitas pembiayaan/penjaminan dari LPEI?

Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria:

Pelaku usaha tersebut sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor, baik dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya;

Komoditas ekspor termasuk kategori nontradisional;

Negara tujuan ekspor termasuk kategori nontradisional, yakni Arab Saudi, India, dan Vietnam;

Produk yang diekspor meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;

Produk yang diekspor mendukung pertumbuhan industri dalam negeri;

Sektor yang meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang;

Khusus syarat bagi UKM, meliputi usaha produktif berorientasi ekspor, baik langsung maupun tidak langsung, UKM yang telah menjalankan perusahaan minimal 2 tahun dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, memiliki kolektibilitas lancar dan tidak sedang dalam proses klaim atau utang, pelaksanaan kegiatan usaha di dalam negeri, serta memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE dari LPEI, antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia yang diekspor ke Senegal (2019) dan Nepal (2021). Lalu pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA dan diekspor ke Bangladesh pada 2016 hingga 2020. Kemudian, proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi  di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi di Aljazair yang dibangun oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA di tahun 2020.

Direktur Pelaksana LPEI Maqin U. Norhadi mengatakan, hingga November 2022, LPEI telah menyalurkan pembiayaan PKE UKM sebesar Rp 666 miliar kepada 100 pelaku usaha yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan sektor usaha didominasi oleh produk furnitur.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *