Perbedaan Pengenaan Pajak atas Omzet dan Profit Perusahaan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara, perusahan besar dikenakan PPh badan atas profit atau laba. Secara lebih konstruktif, Pajak.com akan membedah perbedaan pengenaan pajak atas omzet dan profit perusahaan.
Berdasarkan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945, pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang tanpa menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kesejahteraan rakyat. Pajak dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan.
Dengan demikian, pajak perusahaan bisa diartikan sebagai pungutan wajib yang harus dibayarkan perusahaan atas keuntungan bisnisnya. Beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, antara lain PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan lain sebagainya.
Bagaimana metode perhitungan pajak untuk perusahaan di Indonesia?
- Metode pencatatan yang dasar perhitungannya adalah omzet; dan
- Metode pembukuan yang dasar perhitungannya adalah profit.
Omzet merupakan kata serapan dari bahasa Belanda. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), omzet adalah jumlah uang hasil penjualan barang (dagangan) tertentu selama suatu masa jual.
Cambridge Dictionary menyebutkan omzet sebagai uang yang diterima perusahaan, terutama dari penjualan barang atau jasa. Sedangkan Investopedia mendefinisikan omzet merupakan jumlah total pendapatan yang dihasilkan oleh penjualan barang atau jasa yang terkait dengan operasi utama perusahaan.
Omzet juga dikenal sebagai pendapatan kotor atau revenue. Sering pula disebut sebagai top-line karena berada di bagian atas laporan laba rugi.
Secara umum, omzet menjadi ukuran penting dari kinerja bisnis. Angka omzet berguna untuk menunjukkan seberapa efektif perusahaan dalam menghasilkan penjualan dan pendapatan, namun tidak mempertimbangkan efisiensi operasi yang dapat berdampak pada profit.
Dalam aspek perpajakan, pemerintah menerapkan metode pencatatan yang didasarkan pada omzet kepada UMKM. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tarif PPh final UMKM ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kemudian dipertegas kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut KBBI, profit adalah untung, keuntungan, atau manfaat. Dalam istilah lainnya, profit juga disebut sebagai laba.
Adapula yang menyebutkan arti profit sebagai manfaat finansial yang didapatkan ketika pendapatan yang dihasilkan dari bisnis melebihi pengeluaran, biaya, dan pajak.
Dalam aspek perpajakan, perusahaan di atas omzet Rp 4,8 miliar per tahun menetapkan PPh Pasal 25 sebesar 22 persen.
Comments