in ,

Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik
FOTO: Kemenkes

Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi kenakan pajak atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro memastikan, PMK ini terbit sebagai upaya mengendalikan konsumsi berbagai jenis rokok oleh masyarakat.

Selain itu, PMK Nomor 143 Tahun 2023 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” jelas Deni dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(2/1).

Baca Juga  Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen Mulai 1 Januari 2024

Ia menuturkan, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak pokok. Maka, hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari UU Nomor 28 tahun 2009,” ungkap Deni.

Menurutnya, secara prinsip pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan. Mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya telah melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014—selain untuk pendapatan negara. Deni pun menyebutkan, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp 1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Baca Juga  Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Elektrik 15 Persen

“Maka, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah,” ujar Deni.

Di sisi lain, pemerintah meyakini bahwa peran para pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *