in ,

Pemerintah Dorong Pemanfaatan “Tax Holiday” di KEK Kendal

Pemerintah Dorong Pemanfaatan “Tax Holiday”
FOTO: Kemenko Bidang Perekonomian 

Pemerintah Dorong Pemanfaatan “Tax Holiday” di KEK Kendal

Pajak.com, Semarang – Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memastikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaku usaha mengembangkan investasi di KEK Kendal. Salah satunya, pemerintah dorong pemanfaatan tax holiday dengan berbagai kemudahan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Plt. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah menjadi mitra yang dapat diandalkan pelaku usaha untuk melalui berbagai perbaikan kebijakan, seperti penyederhanaan regulasi, percepatan proses perizinan, serta pemberian insentif yang ultimate.

“Diharapkan KEK Kendal bukan hanya dapat mencapai target, namun memberikan peningkatan signifikan dalam arus investasi ke Indonesia dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Implementasi fasilitas dan kemudahan di KEK salah satunya dilakukan melalui sosialisasi pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang difasilitasi Dewan Nasional KEK,” ungkap Susiwijono dalam Rapat Pembahasan Isu Strategis KEK Kendal dan Sosialisasi Pengajuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di KEK melalui Online Single Submission (OSS) di Semarang, dikutip Pajak.com, (27/2).

Dewan Nasional KEK pun mengundang Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyampaikan materi teknis mengenai kemudahan pengajuan pemanfaatan tax holiday melalui OSS.

“Pentingnya pengajuan tax holiday dalam sosialisasi ini sebagai persyaratan kemitraan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendukung agenda besar Indonesia Maju, yaitu UMKM Naik Kelas. Pemerintah mendorong nilai tambah salah satunya melalui hilirisasi, serta memperkuat keterkaitan antara investor asing dengan UMKM,” imbuh Susiwijono.

Baca Juga  TaxPrime Permudah Investor KEK Raih “Ultimate Facilities”

Sosialisasi ini diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, berintegritas, dan berkelanjutan di KEK Kendal. Hingga pada muaranya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Susiwijono menyebutkan, saat ini ada sembilan pelaku usaha telah memanfaatkan tax holiday di KEK Kendal, yaitu PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Golden Textile Indonesia, PT BSN Technologies Indonesia. Ada pula sembilan pelaku usaha lain dalam proses pengajuan tax holiday. 

Pada kesempatan berbeda, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Alvin Heryana menguraikan keuntungan memanfaatkan tax holiday telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020, meliputi pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

“Pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar. Selain itu, pengurangan 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 500 miliar,” urai Alvin kepada Pajak.com. 

Baca Juga  Pabrik Komponen Baterai Listrik di Bangun KEK Kendal

Ia memerinci, pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dibedakan menjadi lima kelompok berdasarkan jangka waktu pengurangan, yaitu

  1. Jangka waktu 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun;
  2. Jangka waktu 7 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun;
  3. Jangka waktu 10 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun;
  4. Jangka waktu 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 15 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun; dan
  5. Jangka waktu 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit Rp 30 triliun.

“Setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya. Untuk pengurangan PPh badan sebesar 50 persen, diberikan dengan jangka waktu 5 tahun pajak. Setelah pengurangan jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak akan diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya,” ungkap Alvin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *