in ,

KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

KPP Badora dan Kemenlu
FOTO: KPP Badora

KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkoordinasi untuk mendiskusikan kemudahan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Koordinasi dilakukan di Ruang Rapat Jenewa Gedung Protokoler dan Konsuler, Jakarta.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Penyuluh Pajak KPP Badora; Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu; perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Korlantas Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan Lembaga Nasional Single Windows (LNSW).

“KPP Badan dan Orang Asing selama ini mengampu proses bisnis pemberian surat keterangan bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan tidak ada kendala dalam penanganannya. Cuma memang karena banyaknya permohonan, maka permohonan diselesaikan paling lambat 30 hari kerja,” jelas Penyuluh Muda KPP Badora Taripar Doly dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (27/2).

Ia memastikan, penyelesaian itu akan tetap mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 162/PMK/.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Muda KPP Prasida Nurul Husna menambahkan bahwa kemudahan akan dirasakan Wajib Pajak dengan hadirnya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang diimplementasikan pada Juli tahun 2024.

Baca Juga  “Core Tax” Perkuat Sistem Administrasi dan Kebijakan Perpajakan

“Dengan core tax yang diluncurkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), seluruh permohonan surat keterangan bebas PPN dan PPnBM akan disampaikan secara daring. Dengan sistem baru itu, nantinya jangka waktu penyelesaian surat akan lebih cepat lagi,” ungkap Prasida.

Ia menambahkan, rapat ini merupakan kegiatan yang rutin diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu untuk memudahkan koordinasi antarinstansi berwenang dalam pemberian fasilitas kendaraan bermotor kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

“Jadi kalau ada masalah dengan rapat ini bisa dapat dicari solusinya segera,” pungkas Prasida.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK Nomor 162 Tahun 2014, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan pejabatnya diberikan berdasarkan asas timbal balik. Artinya, apabila negara asal perwakilan tersebut tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik Indonesia, maka kepada perwakilan negara tersebut di Indonesia tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM.

Selain itu, fasilitas fiskal juga hanya dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari menteri luar negeri. Sedangkan pemberian fasilitas bagi badan internasional dan pejabatnya dapat diberikan apabila badan internasional tersebut bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan (PPh), berdasarkan perjanjian atau sesuai kelaziman internasional, serta harus melalui pertimbangan dan rekomendasi dari menteri sekretaris negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *