in ,

Pemerintah Kembali Beri Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Pemerintah Kembali Beri Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik
FOTO: IST

Pemerintah Kembali Beri Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali beri diskon pajak untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus.  Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/2).

Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 40 persen. Namun, untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen – 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga 5 persen dikali Rp 2.000.000.000, menjadi sebesar Rp 100.000.000. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp 2.220.000.000,” terang Dwi.

Baca Juga  Daya Tarik Insentif Pajak, Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik?

Ia menambahkan jangka waktu kebijakan PPN DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” ujar Dwi.

Tahun lalu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang DTP Tahun Anggaran 2023. Terdapat dua ketentuan pemberian insentif yang berlaku hingga Desember 2023 tersebut.

Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mobil dan bus dengan TKDN lebih dari 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Kedua, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Artinya, PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini insentif pajak terbukti mampu mempercepat investasi dan implementasi KBL berbasis baterai di Indonesia. Hasilnya telah berdampak pada pertumbuhan industri pengolahan nasional yang sebesar 4,64 persen pada tahun 2023 dan menjadi salah satu penyumbang besar pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu mencapai sebesar 18,67 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Indonesia memiliki bahan baku nikel untuk baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV), sehingga ke depannya akan makin mendorong produksi dan penjualan EV tersebut. Arahnya ke sana bahwa kita akan bisa bersaing dengan negara-negara lain, terutama kalau semua local content sudah meninggi. Kita dorong nikel agar semua merek EV bisa berproduksi di Indonesia, karena kita punya kekuatan di baterainya,” ungkap Jokowi dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2024 di Expo Kemayoran, (6/2).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *