in ,

Menves Bahlil: “Tax Holiday” Masih Jadi Pemanis Investasi

Menves Bahlil: “Tax Holiday” Masih Jadi Pemanis Investasi
FOTO: Kemenves/BKPM

Menves Bahlil: “Tax Holiday” Masih Jadi Pemanis Investasi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi (Menves) /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tax holiday masih jadi pemanis untuk menarik investasi. Untuk itu, Kementerian Investasi/BKPM mendorong agar tax holiday tetap diberikan kendati pajak minimum global pada Pilar Dua akan diberlakukan di beberapa negara, termasuk Indonesia.

“Kalau kita dari Kementerian Investasi/BKPM itu bagaimana memancing orang datang. Harus ada sweetener. Lalu sweetener apa yang paling pas untuk negara kita? Tax holiday. Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk ini tetap menjadi perhatian kita bersama dalam rangka membuat keseimbangan, di mana target penerimaan negara harus kita wujudkan, tetapi target investasi juga harus terealisasi,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Investasi Tahun 2023, dikutip Pajak.com, (25/1).

Pada kesempatan berbeda, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengakui bahwa penerapan pajak minimum global akan berdampak pada pemberian insentif perpajakan bagi investor.

Baca Juga  POLTAX – GAP – IFTAA Jembatani Paradoks Pajak Minimum Global vs Insentif bagi Investor

Ia menjelaskan, penerapan pajak minimum global dalam Pilar Dua akan berlaku pada perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Ultimate Parent Entity (UPE) minimal 2 tahun dalam 4 tahun fiskal sebelum tahun fiskal yang diuji.

“Bagaimana dampaknya terhadap insentif-insentif (pajak) di Indonesia? GloBE diperkirakan akan mempengaruhi keefektifan dari insentif pajak di Indonesia, seperti tax holiday, super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), dan kebijakan tax allowance jika jumlah investasi yang dilakukan memiliki nilai yang signifikan. Karena tarif pajak efektif di bawah 15 persen akan dikenakan top-up tax pada perusahaan. Perusahaan yang diberikan tax holiday 100 persen karena penanaman modalnya di atas Rp 500 miliar, sudah jelas terdampak karena tarif pajak efektifnya di bawah 15 persen, bahkan bisa 0 persen,” jelas Mekar di Auditorium EDISI 2020, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada akhir tahun 2023 lalu.

Kendati demikian, ia memiliki perspektif bahwa dampak itu dapat dialihkan untuk memberi insentif non-pajak untuk para investor. Misalnya, menggantinya dengan stimulus perbaikan infrastruktur, kemudahan izin usaha, peningkatan sumber daya manusia, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Penerapan Pajak Minimum Global Perlu Kajian Ekstensif

“Maka, respons pemerintah terhadap Pilar Dua adalah dengan melakukan penaksiran yang terukur. Pemerintah dapat mendesain ulang insentif pajak yang selaras dengan Pilar Dua,” ungkap Mekar.

Sementara itu, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Alvin Heryana meyakini bahwa tax holiday masih dibutuhkan oleh investor.  Insentif perpajakan sebagai salah satu indikator keputusan melakukan penanaman modal di Indonesia. Untuk itu, implikasi penerapan pajak minimum global terhadap tax holiday perlu kajian ekstensif.

“Insentif pajak itu yang justru menjadi daya tarik bagi investor. Manfaat yang diberikan akan berdampak terhadap cash flow Wajib Pajak sehingga akan sangat membantu di dalam melakukan pengembangan usaha, seperti mengembangkan teknologi serta penguatan dan efisiensi struktur usaha dari Wajib Pajak itu sendiri. Dengan begitu, usaha Wajib Pajak akan lebih kompetitif untuk dapat bersaing,” ujar Alvin kepada Pajak.com, (3/1).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *