in ,

Masa Pelaporan SPT, Hati-Hati Modus Penipuan Ini

Masa Pelaporan SPT
FOTO: IST dan DJP

Masa Pelaporan SPT, Hati-Hati Modus Penipuan Ini

Pajak.com, Jakarta – Di tengah masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak 2023, marak beredar penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, DJP mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan mengenali modus penipuan tersebut.

“Pada rentang waktu pelaporan SPT tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA (WhatsApp). Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) terkait informasi resmi DJP,” tulis DJP dalam akun LinkedIn dikutip Pajak.com, (25/1).

Dalam unggahannya, DJP melampirkan sebuah screenshoot pesan WhatsApp berisi Surat Tagihan Pajak (STP) berformat Android Package Kit (APK).

Pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul ‘Surat Peringatan yang bersifat segera, penipu meminta penerima pesan membayar denda atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2022 dan 2024. Pelaku pun mengirimkan file APK yang mengarahkan calon korban untuk membukanya.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT tahunan dimulai semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan yang mulai berlaku 1 Januari 1984 ini resmi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang kepada DJP.

Dengan demikian, sistem self assessment memberikan kepercayaan kepada masyarakat mulai dari pendaftaran untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian negara memberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak terutangnya, dan melaporkannya melalui SPT tahunan.

Sesuai UU KUP, sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT tahunan (31 Maret) adalah sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk Wajib Pajak badan (30 April) dikenakan Rp 1 juta. Sejak beberapa tahun lalu, Wajib Pajak sudah dapat melaporkan SPT tahunan secara on-line, baik melalui e-Form maupun e-Filing.

Baca Juga  Urgensi Validasi NIK sebelum Lapor SPT Tahunan

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara on-line? Pajak.com akan kembali menguraikan cara lapor SPT tahunan menggunakan e-Filing:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi NPWP, password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *