in ,

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Tiongkok

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Tiongkok

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng  DIY) kembali beri izin fasilitas kawasan berikat pertama di tahun 2024 ke PT Inspire Way Indonesia— perusahaan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Seperti diketahui, jika perusahaan telah mendapatkan izin kawasan berikat, maka secara otomatis dapat menikmati fasilitas perpajakan, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menjelaskan, pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas kawasan berikat kepada industri berorientasi ekspor ini bertujuan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi nasional melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing. Fasilitas ini diyakini mampu meningkatkan daya saing produk serta memberikan dampak ekonomi dalam menggerakkan ekonomi sektor riil.

“PT Inspire Way Indonesia berlokasi di Desa Ngijo, Kabupaten Karanganyar merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Dengan diperolehnya izin kawasan berikat, perusahaan ini diperkirakan mampu menyerap 1.200 tenaga kerja dan kapasitas produksi capai 2.400.000 pcs per tahun,” ungkap Akhmad dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/1).

Baca Juga  Manfaat Fasilitas Fiskal di Kawasan Berikat bagi Perusahaan

Selain itu, nilai investasi PT Inspire Way Indonesia yang semula 2 juta dollar AS diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi 10 juta dollar AS pada tahun 2028.

“Saya harap PT Inspire Way Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal, sehingga tujuan pemberian fasilitas dalam menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai,” uajr Rofiq.

Sebagai informasi, persyaratan mendapatkan izin kawasan berikat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan izin kawasan berikat, meliputi:

  • Nomor induk berusaha;
  • Nomor izin usaha industri;
  • Hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, dan peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat;
  • Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  • Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik; dan
  • Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.
Baca Juga  Apa Syarat dan Konsekuensi Pemenuhan Izin Kawasan Berikat?

Adapun syarat lokasi, antara lain mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.

Selanjutnya, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (information and technology/IT inventory) dan closed circuit television (CCTV).

Pada kesempatan berbeda, Tax Managing Partner TaxPrime Wawan Setiyo Hartono menekankan, persyaratan tersebut menegaskan bahwa ketika perusahaan mendapatkan izin kawasan berikat, maka harus bersiap dengan transparansi dan kepatuhan perpajakan.

“IT inventory di kawasan berikat terintegrasi dengan CEISA serta CCTV yang ditempatkan di lokasi kawasan berikat yang harus dapat diakses secara on-line oleh Bea Cukai. Dari sisi perpajakan, perlu untuk diketahui bahwa saat ini dokumen kepabeanan yang diberlakukan untuk pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan berikat, telah terintegrasi dengan aplikasi e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan kata lain, penerbitan Faktur Pajak kode 07 tidak dipungut PPN atas penyerahan BKP (barang kena pajak) ke pengusaha di kawasan berikat harus didasarkan pada dokumen kepabeanan yang terintegrasi secara on-line,” jelas Wawan kepada Pajak.com

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *