in ,

Cermati Kolom Zakat sebagai Pengurang Pajak pada Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1
FOTO: IST

Cermati Kolom Zakat sebagai Pengurang Pajak pada Formulir 1721-A1

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 telah diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Salah satu isi beleid ini adalah menegaskan aturan pengurang Pajak Penghasilan (PPh) berupa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan dibayarkan lewat pemberi kerja. Pengurangan tersebut kini terdapat dalam format bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap/pensiunan yang menerima pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1). Untuk itu, Wajib Pajak diimbau untuk mencermati penyesuaian baru ini.

Seperti diketahui, Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A1 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh perusahaan dan diberikan pada pegawai/karyawan yang digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilannya.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 penegaskan, pemberi kerja dapat memperhitungkan zakat yang dibayarkan pegawai/pensiunan sebagai pengurang. Hal ini ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya komponen zakat hanya diperhitungkan sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga  Syarat agar Zakat Jadi Pengurang Pajak

Ketentuan tersebut turut berlaku untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan menyebutkan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, asalkan diberikan kepada badan/lembaga penerima zakat yang disahkan oleh pemerintah.

Adapun daftar badan/lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah sampai dengan saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2021. Dalam daftar peraturan itu tercatat ada 89 badan/lembaga amil zakat dari tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten/kota. Antara lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Baitul Maal Muamalat; dan lain sebagainya. Sebagai catatan, setiap tahun jumlah badan/lembaga itu selalu berubah.

Baca Juga  Risiko dan Mitigasi Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan

Kendati demikian, harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat fitrah dari lembaga amil zakat pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bukti pembayaran zakat fitrah juga harus memuat nama Wajib Pajak; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat itu. Apabila pembayaran dilakukan secara langsung juga harus mencantumkan tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat. Jika bukti pembayaran melalui transfer rekening bank atau via anjungan tunai mandiri (ATM), maka harus tetap divalidasi oleh petugas bank.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *