in ,

Pemkot Palangka Raya Inisiasi Gerakan ASN Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

ASN Lapor SPT Tahunan
FOTO: Pemkot Palangka Raya

Pemkot Palangka Raya Inisiasi Gerakan ASN Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Pajak.com, Kalimantan Tengah – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palangka Raya menggelar acara Gerakan Bersama Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, di aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu agar aparatur sipil negara (ASN) lapor SPT tahunan lebih awal.

Seperti diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak badan memiliki batas pelaporan 30 April.

“Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan nasional. Sumber pembiayaan negara yang paling besar berasal dari penerimaan perpajakan. Sebagai warga negara, sudah semestinya kita berpartisipasi dan berkontribusi dalam membangun negara dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan kita dengan baik dan benar,” ungkap Hera dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (23/1).

Ia menerangkan bahwa pelaporan SPT tahunan adalah salah satu bentuk pemenuhan kewajiban bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  DJP Terima 219.593 SPT Tahunan di Awal 2024

“Sebagai penyelenggara negara maupun ASN, pajak atas penghasilan kita telah dipotong dan disetorkan oleh bendahara masing-masing satuan kerja. Namun, pelaporan SPT tahunan adalah kewajiban yang melekat pada seluruh pemilik NPWP, termasuk kita sebagai penyelenggara negara atau ASN,” tegas Hera.

Ia pun mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan mengajak seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palangka Raya untuk memastikan ASN di lingkungannya tuntas dalam penyelesaian pengisian SPT tahunan.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah Pemkot Palangka Raya secara daring maupun luring ini diisi dengan materi teknis pelaporan SPT tahunan secara on-line serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP oleh KPP Pratama Kota Palangka Raya.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan secara on-line? Pajak.com akan kembali menguraikan prosedur lapor SPT tahunan menggunakan e-Filing:

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?
  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *