in ,

Apa Syarat dan Konsekuensi Pemenuhan Izin Kawasan Berikat?

Pemenuhan Izin Kawasan Berikat
FOTO: TaxPrime

Apa Syarat dan Konsekuensi Pemenuhan Izin Kawasan Berikat?

Pajak.com, Jakarta – Kali ini, Pak Jaka dibantu oleh Tax Managing Partner TaxPrime Wawan Setiyo Hartono untuk menjawab pertanyaan seputar persyaratan mendapatkan izin Kawasan Berikat bagi perusahaan. Ia menegaskan, secara umum  pemenuhan syarat izin Kawasan Berikat terdiri dari syarat administratif, lokasi, dan syarat-syarat lainnya. Ia juga menambahkan, konsekuensi ketika perusahaan mengajukan permohonan izin Kawasan Berikat maka sudah harus siap dengan transparansi, karena sistem pencatatan persediaan, pemasukan, dan pengeluaran barang perusahaan akan terintegrasi dengan CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kemudian, apabila telah diberikan izin Kawasan Berikat, perusahaan juga harus mampu mengelola dan patuh terhadap seluruh prosedur kepabeanannya secara komprehensif, karena ketidakpatuhan atau pelanggaran berakibat pada dicabutnya izin dan pengenaan sanksi.

Pertanyaan: 
Kami adalah perusahaan produsen kertas berorientasi ekspor yang sudah berdiri cukup lama. Kami telah membaca artikel Pajak.com sebelumnya mengenai manfaat fasilitas fiskal dari Kawasan Berikat. Kebetulan, kami tengah mempelajari syarat-syarat mendapatkan izin Kawasan Berikat dan prosedur pengajuan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat. Apa saja syarat dan prosedur memperoleh izin Kawasan Berikat? Sepengalaman Anda, apa tantangan dalam pemenuhan prosedur izin Kawasan Berikat tersebut?

Jawab: 
Terima kasih atas pertanyaan dan atensinya terhadap penjelasan dalam artikel sebelumnya mengenai manfaat Kawasan Berikat di Pajak.comSecara umum, persyaratan mendapatkan izin Kawasan Berikat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Adapun, syarat-syarat yang harus dipenuhi secara umum terdiri dari syarat administratif, lokasi, dan syarat-syarat lainnya.

Jika perusahaan telah mendapatkan izin Kawasan Berikat sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha di Kawasan Berikat, maka secara otomatis dapat menikmati fasilitas perpajakan dan kepabeanan seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan izin Kawasan Berikat, meliputi:

  • Nomor induk berusaha;
  • Nomor izin usaha industri;
  • Hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, dan peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
  • Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  • Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik; dan
  • Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.

Adapun syarat lokasi, antara lain mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.

Selanjutnya, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (information and technology (IT) Inventory) dan closed circuit television (CCTV). Persyaratan inilah yang menunjukkan bahwa ketika perusahaan mendapatkan izin Kawasan Berikat, maka harus bersiap dengan transparansi dan kepatuhan.

Perlu dipahami bahwa IT Inventory di Kawasan Berikat terintegrasi dengan CEISA Modul TPB DJBC serta CCTV yang ditempatkan di lokasi Kawasan Berikat yang harus dapat diakses secara on-line oleh DJBC. Dari sisi perpajakan, perlu untuk diketahui bahwa saat ini dokumen kepabeanan yang diberlakukan untuk pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Berikat, telah terintegrasi dengan aplikasi e-faktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan kata lain, penerbitan Faktur Pajak kode 07 tidak dipungut PPN atas penyerahan BKP ke pengusaha di Kawasan Berikat harus didasarkan pada dokumen kepabeanan yang terintegrasi secara on-line.

Terkait IT Inventory, DJBC memetakannya dalam empat kategori. Kategori A (integrated system), yaitu sistem pada perusahaan Kawasan Berikat yang hanya menggunakan satu aplikasi pencatatan pembukuan, dan IT Inventory merupakan bagian dari sistem pencatatan tersebut; kategori B (mirroring database), yaitu sistem pada perusahaan Kawasan Berikat yang menggunakan 2 aplikasi—aplikasi sistem pencatatan pembukuan utama dan IT Inventory yang keduanya terintegrasi menggunakan sumber daya yang sama dalam pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory berperan sebagai interface); kategori C, yaitu sistem pencatatan pembukuan perusahaan dan IT Inventory yang berdiri sendiri dan tidak saling terintegrasi; kategori D, yaitu pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang yang masih secara manual. Pengusaha di Kawasan Berikat harus memenuhi IT Inventory minimal kategori B. Jika Pengusaha di Kawasan Berikat, IT Inventory-nya termasuk kategori C, maka dalam jangka waktu sampai dengan 6 bulan harus ditingkatkan menjadi kategori B.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Berdasarkan pengalaman di TaxPrime, kami membantu perusahaan mendapatkan izin Kawasan Berikat secara komprehensif dari pengajuan izin sampai dengan pengelolaan operasional Kawasan Berikat. Saya akan menguraikan setidaknya empat tahapan.

Pertama, tahap persiapan atau pre-application. Kami memastikan, bahwa seluruh persyaratan baik administratif, lokasi, dan persyaratan lainnya telah terpenuhi sebelum permohonan diajukan. Sebagai contoh, tidak semua perusahaan dirancang dari awal sesuai dengan persyaratan Kawasan Berikat, misalnya pagar pemisah, pintu masuk, dan lainnya. Dalam kondisi ini, maka kami memberikan pemahaman agar perusahaan melakukan penyesuaian terhadap bangunan dan lokasi-nya agar dapat memenuhi persyaratan.

Terkait IT Inventory minimal kategori B, kami harus mempelajari prosedur pemesanan barang, penerimaan barang, penyimpanan barang di gudang, penggunaan barang, sampai dengan pengeluaran barang. Karena dalam kategori B ini antara sistem akuntansi dan IT Inventory harus menggunakan sumber yang sama dan keduanya harus terintegrasi. Misalnya, jika perusahaan menerbitkan PO (purchase order) melalui sistem akuntansi, maka secara otomatis IT Inventory akan mengambil data PO yang sama untuk kemudian terhubung dengan CEISA dalam rangka deklarasi dan dokumen kepabeanaan-nya. Seringkali perusahaan menunjuk kami untuk menyiapkan IT Inventory yang memenuhi persyaratan, sehingga kami memiliki kerja sama dengan mitra relevan yang berpengalaman, termasuk menyiapkan penyimpanan data-nya, seperti cloud.

Selain mempelajari sistem pemasukan dan pengeluaran barang serta menyiapkan IT Inventory-nya, seringkali kami juga harus membantu menyusun, menyesuaikan dan menyempurnakan prosedur internal pemasukan dan pengeluaran barang. Bahkan kami menyosialisasikan dan mengedukasi prosedur tersebut tidak hanya kepada karyawan, namun juga kepada supplier agar semua berjalan dengan lancar pada saat Kawasan Berikat diterapkan dan memastikan tidak ada barang yang keluar atau masuk Kawasan Berikat tanpa dokumen pabean. Perlu dipahami, kesalahan tidak melaporkan pemasukan atau pengeluaran barang, akan berakibat pembekuan izin dan sanksi.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Kedua, pengajuan permohonan dalam tahap ini kami memberikan pendampingan ketika permohonan diajukan, antara lain pemaparan kepada DJBC terkait profil, bahan baku, produk jadi, pemasukan dan pengeluaran barang, perlakuan tertentu, dan skala ekonomi manfaat diberikannya izin  Kawasan Berikat. Selain itu, kami mendampingi perusahaan dalam kunjungan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ke lokasi perusahaan.

Selanjutnya, tahap ketiga adalah setelah izin Kawasan Berikat diterapkan dan persiapan sebelum penerapan Kawasan Berikat secara penuh, mengingat izin Kawasan Berikat harus diaplikasikan dalam jangka waktu sampai dengan 6 bulan sejak izin diterbitkan. Dalam tahapan ini, kami membantu perusahaan dalam melakukan stock opname, persiapan, dan simulasi penerapan IT Inventory terhadap pemasukan dan pengeluaran barang, memastikan bahwa prosedur tersebut merupakan keharusan agar setiap karyawan dan supplier perusahaan mematuhi.

Keempat, pendampingan perusahaan dalam pengelolaan dan penerapan Kawasan Berikat. Seringkali, perusahaan menunjuk kami untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan operasional Kawasan Berikat, termasuk penyediaan personel dan dalam berhubungan dengan hanggar DJBC yang berada di lokasi Kawasan Berikat.

Ditulis oleh

  • Wawan Setiyo Hartono

    Has been recognized as one of the Highly Regarded Tax Controversy 2021 and Tax Controversy Advisor 2022 from World Tax, also TP Expert 2021 from World TP wide experiences to handle Transfer Pricing and International Tax Issues consulting a wide variety of cases involving sale and purchase of tangible products, transfer, and license of intangibles, transfer of services, and business restructuring Holds Legal Representative License for tax appeal

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *