in ,

Evaluasi Pemberian “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”

Kendati demikian, ia berpandangan, tax allowance dan tax holiday masih penting diberikan karena menjadi salah satu daya tarik bagi investor asing maupun domestik.

“Setiap negara berkompetisi untuk bagaimana mendapat FDI (foreign direct investment), setiap negara mengeluarkan jurusnya. Pertama, investor akan melihat infrastruktur. Kedua, bagaimana perizinan. Ketiga, insentif tax allowance dan tax holiday. Pertanyaanya, apakah (tax allowance dan tax holiday) masih optimal? Jawabannya, masih—masih penting untuk dilakukan. Tapi jangan sampai investor dikasih, tapi negara enggak dapat apa-apa,” jelas Bahlil.

Meskipun pemberian tax holiday dan tax allowance merupakan kewenangan penuh Kemenves/BKPM, namun Bahlil tetap merasa perlu berkoordinasi dengan Kemenkeu.

“Kalau kita bicara ekosistem pajak, Kemenves/BKPM itu seperti hulunya. Kalau enggak bagus, macet hilirnya. Tugas kementerian kita, bagaimana mengecek investor-investor berkualitas, selanjutnya baru dioptimalkan manfaatnya oleh pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Tapi investasi itu jangan dihitung saat dia (investor) baru berpikir, jangan diobok-obok dulu. Makanya, ekosistem investasi itu adalah mempromosikan—permudah dia masuk dan investasi ke Indonesia, kita kawal terus perizinan dan insentifnya, kita kawal sampai mereka produksi. Karena multiplier effect investor itu ketika produksi,” kata Bahlil.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *