in ,

Evaluasi Pemberian “Tax Holiday” dan “Tax Allowance”

“Kami mempunyai data dari 2016 sampai sekarang. Dari Rp 250 triliun, rata-rata belanja setiap tahun, paling tidak Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun buat UMKM dan 50 persen nya untuk rumah tangga, seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum—itu tidak kita kenakan pajak,” tambahnya.

Meski demikian, ekonom Chatib Basri menilai, pemerintah harus terus mengevaluasi belanja perpajakan secara berkala. Sebab rata-rata alokasi tax expenditure terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 1,6 persen setiap tahunnya. Jangan sampai belanja perpajakan, khususnya yang diberikan kepada investor atau dunia usaha tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

Tax insentif dari dunia usaha output-nya harusnya dipantau terus. Dikasih apa? atau apa kemudian hasilnya?. Kalau mau harus one on one. Kemudian, (disampaikan), ‘Anda (investor) jangan sampai ada layoff (pemutusan hubungan kerja)’,” kata Chatib.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Sebelumnya, kepada Pajak.com, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya memang telah mengajukan pembahasan mengenai tax allowance dan tax holiday untuk investor ke Kemenkeu. Usulan ini dilakukan agar pemberian insentif fiskal dapat memberi manfaat yang adil, baik bagi investor maupun negara.

“Kami usulkan (pembahasan) karena dalam pembahasan kajian kami, ada bagian (tax allowance/tax holiday) yang tidak perlu lagi dilakukan. Contoh, jenis usaha yang dulunya pionir karena dulunya belum ada, sekarang perusahaan bukan pionir lagi—sudah banyak. Kita juga pikir perusahaan ini BEP (break even point) nya lama, ternyata dia juga perusahaan BUT (bentuk usaha tetap), punya bisnis khusus, empat tahun sudah BEP. Jadi ngapain kita kasih tax allowance atau tax holiday puluhan tahun? Jangan pengusaha mau menang sendiri,” kata Bahlil.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *