in ,

Dorong Investasi Farmasi, Pemerintah Siapkan Tax Holiday

Dorong Investasi Sektor Farmasi, Pemerintah Siapkan Tax Holiday
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan menyiapkan skema tax holiday untuk mendorong investasi di sektor farmasi. Insentif tax holiday investasi sektor farmasi ini tidak hanya ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun juga ke perusahaan swasta dalam negeri maupun asing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha atau investor. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu. Pengajuan tax holiday dilakukan melalui Kementerian Investasi (Keminves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami juga berencana memberikan insentif seperti tax holiday yang lebih menarik, kami juga menyiapkan kawasan industri untuk sektor industri farmasi, sehingga bisa terbentuk ekosistem produksi yang lebih baik,” kata Luhut dalam webinar Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi yang digelar oleh Kementerian Kesehatan, pada (8/11).

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Secara simultan, untuk mendorong masuknya investasi sektor farmasi, Luhut telah melakukan komunikasi hingga penjajakan serius dengan perusahaan-perusahaan farmasi mancanegara seperti Merck, Pfizer, dan Johnson and Johnson. Ia bahkan sudah bertemu langsung dengan perusahaan-perusahaan farmasi tersebut secara langsung di New York, Amerika Serikat.

“Saya bertemu dengan mereka dan kami mengundang mereka untuk berinvestasi di Indonesia pada bidang farmasi terutama obat dan vaksin yang dibutuhkan dalam jumlah yang besar. Dan kita sudah dalam proses penjajakan sehingga kita mau industri itu ada di dalam negeri,” kata Luhut.

Hal itu dilakukan karena pentingnya Indonesia memiliki kemandirian dan ketahanan industri farmasi secara nasional. Indonesia dinilai harus bisa mewujudkan ketahanan industri farmasi di dalam negeri menyusul pengalaman dilanda pandemi COVID-19.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

196 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *